nusabali

Ditahan, Bupati Bekasi Hamil 4 Bulan

  • www.nusabali.com-ditahan-bupati-bekasi-hamil-4-bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tengah hamil dengan usia kandungan 3-4 bulan.

JAKARTA, NusaBali
Saat ini Neneng Hassanah ditahan KPK. Pada saat pemeriksaan setelah ditangkap pada Senin (15/10) lalu, Neneng tidak menyampaikan kondisinya itu kepada KPK. Dia pun ditahan KPK.

"Namun, selang 1 hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab iya, jadi sekitar 3 atau 4 bulan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/10) seperti dilansir detik.

Febri memastikan Neneng Hassanah mendapatkan hak-haknya untuk mengecek kesehatan serta perkembangan kandungannya. Namun Neneng Hassanah tetap dalam tahanan.

"Belum ada (pengajuan penahanan kota) sejauh ini karena kebutuhan-kebutuhan untuk pengecekan kehamilan itu nanti akan dipenuhi. Misalnya kalau pemeriksaan dokter spesialis kandungan, itu akan dipenuhi sesuai dengan kondisi kesehatan," ujarnya.

Usai menggeledah kediaman Neneng, KPK menghitung uang yang disita terkait suap perizinan proyek Meikarta. Menurut Febri Diansyah, uang tersebut dalam bentuk rupiah dan yuan, yang bila dirupiahkan nilainya lebih dari Rp100 juta.

"Terkait dengan penggeledahan rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan Yuan dalam jumlah lebih dari 100 juta," kata Febri.

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen pasca menggeledah ruangan pejabat Lippo Group dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

"Dari sejumlah lokasi tersebut kami mengamankan dan menyita dokumen terkait dengan perizinan karena kasus ini perizinan tentu saja dokumen yang relevan yang disita adalah yang terkait dengan perizinan itu," kata Febri seperti dilansir vivanews.

Kemarin tim KPK melanjutkan serangkaian penggeledahan dengan menyisir rumah CEO Lippo Group, James Riady dan Apartemen Trivium Terrace. Penyidik KPK juga menggeledah Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, kemudian di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta di Bekasi. Selain keduanya, tujuh orang lain yang dijerat tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Keadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. *

Komentar