nusabali

Makan Bebek sambil Nyolong HP, Buruh Disel

  • www.nusabali.com-makan-bebek-sambil-nyolong-hp-buruh-disel

Petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pelaku pencurian handphone (HP) bernama Ahmad Soleh, 38.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya pelaku asal Kerajan, Banyuwangi, Jawa Timur ini karena mencuri HP milik korban Sang Ayu Surya Ningsih, 38, saat makan di Warung Bebek Goreng Yamelia di Jalan Wahidin, Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Panibu menerangkan, penangkapan terhadap pelaku Ahmad Soleh berdasarkan laporan korban Sang Ayu dengan nomor laporan LP/510/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam laporannya, wanita yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat ini mengaku kehilangan HP saat makan di rumah makan Bebek Goreng Yamelia pada Minggu (23/9) lalu. Kala itu, korban yang makan bersama rekannya menyimpan HP didalam tas yang digendongnya. Nah, saat pulang, korban  menyadari tas gendongnya itu sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian, ia memeriksa barang berharga dan mendapati HP sudah hilang. "Korban dan rekannya ini tidak menyadari aksi itu. HP dengan mudah berpindah tangan. Sehingga, kejadian itu dilaporkan ke Polsek keesokan harinya," imbuh Kapolsek Kompol Adnan.

Petugas Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan saksi di TKP serta menganalisa rekaman kamera pengawas. Hasilnya, pelaku terekam dengan jelas mengambil HP Oppo seharga Rp 7 juta itu. Tim kemudian mendalami lokasi tempat tinggal pelaku. "Sejak laporan masuk memang pelakunya langsung teridentifikasi. Tapi, tempat tinggalnya belum diketahui. Sehingga, butuh waktu dua pekan lebih untuk melakukan penangkapan," urai mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.

Hasil penyelidikan, pelaku diketahui tinggal diseputaran Kawasan Ubung, Denpasar Barat. Selanjutnya, petugas meringkus pelaku tanpa perlawanan di terminal Ubung pada Selasa (16/10) pagi. Pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Setelah itu, pelaku dan BB diamankan ke Mapolsek Denpasar Barat untuk penyelidikan mendalam. Kepada petugas, pelaku mengaku mengasak HP korban saat makan di Bebek Yemelia. Soleh mengambil HP tersebut dengan cara membuka ritsleting tas. "Pelaku mengambil HP dengan muda karena tas tidak terpantau oleh korban," tutupnya seraya mengakui pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar

Komentar