nusabali

Terdakwa asal Malaysia Minta Dihukum Cambuk

  • www.nusabali.com-terdakwa-asal-malaysia-minta-dihukum-cambuk

Divonis 2,5 Tahun Karena Menyelundupkan Ganja

DENPASAR, NusaBali
Meski mendapat hukuman ringan yaitu 2,5 tahun dalam kasus penyeludupan ganja seberat 0,48 gram, namun terdakwa asal Malaysia, Norhisham, 21 tetap tidak menerima putusan hakim PN Denpasar. Ia malah meminta hukuman 2,5 tahun penjara diganti dengan hukuman cambuk.

Hal ini diungkapkan terdakwa Norhisyam usai majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (18/10) pukul 16.00 Wita. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Made Pasek, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I. “Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama dua  tahun enambulan, dikurangi masa tahanan," ujar hakim Pasek dalam amar putusannya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana pelanggaran atas Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ‎Hukuman 2,5 tahun penjara ini lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa yang merupakan pegawai toko di Malaysia ini untuk menerima putusan, pikir-pikir, atau banding. "Jadi saudara punya waktu 7 hari, mau menerima, pikir-pikir, atau banding," jelas hakim.

Terdakwa lalu bertanya maksud banding tersebut. “Saya tidak tahu banding itu seperti apa. Di negara saya yang ada hukuman cambuk,” ujarnya. “Saya menerima hukuman (2,5 tahun), tapi saya minta diganti hukuman cambuk,” pintanya tegas.

Hakim akhirnya mejlelaskan jika di Indonesia tidak mengenal hukuman cambuk seperti di Malaysia. “Di Indonesia kasus narkotika ada ketentuan dan aturan hukum sendiri,” ujarnya yang meminta pengacara terdakwa menjelaskan kepada terdakwa.

Sementara di muka persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui jika ganja tersebut miliknya dan akan digunakan sendiri. Dia menjadi pecandu dari 2000. Dia menyebut membeli ganja seberat 1 gram dari seseorang bernama Azman di Pasar Borong Selayang, Malaysia, 18 April. Terdakwa sempat mengonsumsi ganja itu dua kali, dan sisanya dibawa ke Bali. *rez

Komentar