nusabali

Suami Divonis 1,8 Tahun, Sang Istri Ditunda

  • www.nusabali.com-suami-divonis-18-tahun-sang-istri-ditunda

Sidang Putusan Pasutri Malaysia Penyelundup Shabu

DENPASAR, NusaBali
Pasutri (pasangan suami istri) asal Malaysia, Mohd Akmar Firdaus, 35 dan Nor Faraniza, 34 yang menjadi terdakwa penyeludupan shabu dan ganja yang dituntut hukuman ringan mendapat ganjaran yang ringan pula dari majelis hakim PN Denpasar, Selasa (16/10). Sang suami, Akmar Firdaus yang menjalani sidang putusan lebih dulu divonis hukuman 1 tahun 8 bulan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bargawa ini berkurang 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga,” jelas hakim dalam amar putusannya.

Usai sidang, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Sementara terdakwa Akmar Firdaus menyatakan menerima putusan ini. “Kami menerima putusan ini,” ujar kuasa hukum terdakwa, M Husein. Sementara itu, putusan untuk istri terdakwa Akmar Firdaus yaitu Nor Faraniza batal dibacakan dan ditunda hingga beberapa hari kedepan.

Seperti diketahui, pasutri Akmar Firdaus dan Faraniza ini datang ke Bali bersama pasutri lainnya (perkara dalam berkas terpisah) melalui Bandara Ngurah Rai pada 30 Mei 2018 lalu.

Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat hendak melalui pemeriksaan dan mesin X-ray, keempat wisatawan Malaysia ini memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan. Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan shabu seberat 2,55 gram bruto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto.

Dari keterangan suami terdakwa, Akmar Firdaus, barang terlarang tersebut dibeli  secara patungan dengan rekannya Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia. Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit untuk dipakai di Indonesia. *rez

Komentar