nusabali

Pelaku Pencabulan Bule Jepang Dibekuk

  • www.nusabali.com-pelaku-pencabulan-bule-jepang-dibekuk

Petugas Sat Reskrim Polresta Denpasar membekuk pelaku dugaan pencabulan terhadap wanita asal Jepang berinisial SK, 53 yang dicabuli di hotel di Jalan Benesari, Kuta, Badung pada Sabtu (13/10) dinihari.

DENPASAR, NusaBali

Pelaku bernama I Ketut Budita, 42 yang diamankan mengakui semua perbuatannya.  Informasi yang dihimpun dilapangan, insiden dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh korban ke Polresta dengan nomor laporan LP/1328/X/2018/Bali Resta Denpasar. Dalam laporan itu, korban mengaku bahwa kejadian itu berawal ketika dirinya menikmati hiburan malam disebuah diskotek di Jalan Legian pada  Sabtu (13/10) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kemudian, korban berkenalan dengan pelaku I Ketut Budita yang berada didalam diskotik yang sama. Nah, pelaku kemudian menawarkan diri membayar minuman korban. Nah, keakraban itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan niat jahatnya. "Setelah minum, korban ini pamit hendak pulang ke hotelnya. Korban memgaku kondisi tubuhnya lagi berat karena kecapean," beber sumber di Polresta.

Mendengar pengakuan itu, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini menawarkan diri untuk memijatnya. Bahkan, pelaku mengaku bahwa dirinya pernah bekerja sebagai teraphis spa. Korban yang percaya dengan pengakuan itu langsung mengajak pelaku ke hotelnya dengan tujuan memijat. Setibanya di hotel, korban menangalkan pakaiannya dan hanya mengenakan celana pendek dan baju tidur. Kemudian pelaku mulai melakukan aksinya pada bagian kaki. Namun, korban merasa aneh karena pelaku menjilat pada bagian punggung korban. "Korban ini langsung kaget. Makanya langsung berbalik arah dan berusaha mendorong. Tapi, pelaku justru menahanya dan membalikan tubuh korban," terang sumber tadi.

Pelaku yang sudah memiliki niat bejat ini justru menahan korban di kasur dan meremas dada. Untungnya, aksi tersebut berhasil digagalkan karena korban terus berontak dan berlarian keluar kamar untuk menyelamatkan diri. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi TKP untuk menggali keterangan saksi serta kamera pengawas. Hasilnya, identitas pelaku terkuak. Sehingga langsung dilakukan penangkapan pada hari itu juga di tempat tinggalnya. "Kita amanakan pelaku tanpa perlawanan di tempat tinggalnya. Ia juga mengakui semua perbuatannya," tuturnya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan membenarkan bahwa pelaku telah diamankan. mengatakan berbekal keterangan saksi dan CCTV pelaku langsung diamankan di tempat tinggalnya. "Kami amankan barang bulti pakaian tersangka dan sepeda motor, walaupun mengaku baru pertama kali beraksi namun kami masih dalami keterangannya. Dia dikenakan pasal 289 KUHP ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya singkat saat di konfirmasi sejumlah wartawan. *dar

Komentar