nusabali

Tiga Pemakai Dijuk, Bandar Tak Tersentuh

  • www.nusabali.com-tiga-pemakai-dijuk-bandar-tak-tersentuh

Petugas Reskrim meringkus tiga orang pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Denpasar dalam dua hari. Ketiga pelaku masing-masing berinisial Al, 41, MM, 20, dan AF, 20, diciduk di tiga lokasi berbeda.

DENPASAR, NusaBali
Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa shabu. Saat ini, ketiganya masih dilakukan penyelidikan perihal asal-usul barang laknat itu.  Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun timnya dilapangan prihal adanya pengguna narkotika. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengerahkan petugas untuk mencari tahu kebenarannya.

Walhasil, atas informasi itulah, pelaku berinisial AL berhasil diamankan di Jalan Saraswati II, Kuta, Badung pada Selasa (2/10) malam. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket shabu seberat 0,31 gram. Shabu tersrbut diamankan dari saku depan celana yang dikenakannya. "Pengakuan pelaku ini mendapatkan shabu dari sorang yang akrab disapa Arman. Tapi, keberadaanya tidak diketahui dan sistem pembeliannya dengan transfer melalui ATM. Shabu itu dibeli seharga Rp 700.000 dan pengambilannya dengan sistem tempel," bebernya, Senin (15/10) siang.

Masih dihari yang sama, petugas juga berhasil meringkus pelaku MM dikawasan Jalan Pulau Alor, Denpasar Barat. Dari tangan pelaku, prtugas mengamankan satu paket shabu 0,30 gram. Menurut pengakuan pemuda yang tinggal di Jalan Nusakambangan, Denpasar ini bahwa shabu itu di dapatnya dari seorang yang bernama Lutvi. Tapi, lagi-lagi pelaku mengakui tidak mengetahui keberadaanya. Masih menurut pelaku, ia menggunakan barang haram itu sejak 3 bulan yang lalu. Pelaku belum pernah dihukum atau terlibat kasus apapu. "Untuk mendapatkan shabu, pelaku membelinya seharga Rp 500.000. Ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Pelaku ini memang sebagai pengguna," imbuh mantan Kasat Reskrim ini.

Penangkapan oleh petugas Reskrm kemudian berlanjut pada Rabu (3/10) dinihari. Pihaknya meringkus pelaku AF di Jalan Pulau Sula, Denpasar. Pemuda pengangguran ini diciduk tanpa perlawanan saat melintas di lokasi. Sehingga dilanjutkan dengan pengeledahan badan. Dari tangannya, petugas menemukan shabu seberat 0,12 gram. Menurut keterangan pelaku, bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang akrab disapa Ahok. Hanya saja, keberadaan Ahok tidak diketahuinya dan hanya melakukan komunikasi melalui telefon genggam. Untuk mendapat satu paket shabu itu, pelaku membelo seharga Rp 500.000. "Untuk proses transaksinya semua sama. Transfer uang terlebih dahulu, baru dilakukan pengambilan shabu di tempat yang disepakati dengan cara tempel. Semua pengakuan mereka sama dan saat ini masih kita dalami," ungkap Kompol Aris.

Menurut mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini, ketiga pelaku yang diamankan merupakan pengguna dan memiliki jaringan berbeda terkait asal-usul shabu. Untuk saat ini, pihaknya masih menelusuri orang yang disebut oleh ketiganya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka, terhadap ketiganya dijerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman min 4 tahun dan maksimal 12 th dan denda Rp 800.000.000. "Semuanya masih kita introgasi. Termasuk untuk mengungkap bandarnya," tutupnya. *dar

Komentar