nusabali

Selundupkan Kayu Hutan, Sopir Truk Diamankan

  • www.nusabali.com-selundupkan-kayu-hutan-sopir-truk-diamankan

Jajaran Polres Jembrana mengamankan seorang sopir truk, I Putu Pujiawan, 32, dari Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, yang berusaha menyelundupkan kayu hutan tanpa izin menuju Jawa, Rabu (10/10) dini hari.

NEGARA, NusaBali

Dari sopir truk yang diamankan ketika melintas di Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk, wilayah Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, itu diamankan sebanyak 77 batang kayu sonokeling yang diduga merupakan hasil illegal logging di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Soaa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (15/10), mengatakan penangkapan terhadap sopir truk itu, berawal dari informasi yang diterima jajarannya pada Rabu (10/10) sekitar pukul 04.00 Wita. Sesuai informasi tersebut, ada satu unit truk tanpa muatan yang memasuki wilayah hutan produksi terbatas blok Sumbersari kawasan TNBB, di Desa/Kecamatan Melaya, yang diduga akan mengangkut kayu hutan. Begitu menerima informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan, sehingga ditemukan truk nopol DK 9327 PH yang penuh bermuatan kayu.

“Kami amankan sopir truk bersama truknya itu ketika lewat di jalan raya, pukul 05.00 Wita. Saat itu kami temukan muatan sebanyak 77 batang kayu hutan jenis sonokeling,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Pujiawan mengaku telah mengangkut kayu hutan tanpa izin dari kawasan TNNB tersebut, atas permintaan seorang pria tidak dikenal yang mencegatnya di wilayah Sumbersari, saat dirinya hendak mencari muatan menuju Surabaya, Jawa Timur. Pria yang mengendarai sebuah motor Honda Beat dengan nopol tidak diketahui, itu meminta dirinya untuk mengangkut kayu sampai di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan upah angkut senilai Rp 1,5 juta, dengan kesepakatan dibayar setelah kayu sampai tujuan. Menerima tawaran itu, dia pun langsung menerimanya, sehingga diajak mengambil kayu yang tertumpuk di wilayah hutan produksi terbatas tersebut, yang kemudian dinaikkan oleh 4 orang pria termasuk pria yang mencegatnya di jalan.

Sesuai keterangan sopir truk tersebut, kata AKP Yusak, jajarannya sempat melakukan pengecekan ke sekitar lokasi menaikkan kayu di kawasan hutan tersebut, dan kembali ditemukan sebanyak 95 batang kayu hutan jenis sonokeling. Sebanyak 95 batang kayu hutan di sekitar lokasi tersebut, memiliki diameter sekitar 50 centimeter dengan panjang sekitar 1 meteran, seperti 77 batang kayu yang kedapatan diangkut sopir truk tersebut.

“Untuk pemilik kayu tersebut, masih kami lakukan pengejaran. Sementara baru kami amankan sopir truknya. Sopir truk ini kami sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU tentang Kehutanan, ancaman penjara maksimal 5 tahun  atau denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2,5 miliar,” tutur AKP Yusak. *ode

Komentar