nusabali

Bupati Malang Siap Jalani Pemeriksaan

  • www.nusabali.com-bupati-malang-siap-jalani-pemeriksaan

Bupati Malang Rendra Kresna bertolak ke Jakarta, Minggu (14/10).

MALANG, NusaBali
Bupati dua periode itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diagendakan pada Senin (15/10).

Rendra berangkat dari Pendopo Agung Kabupaten Malang yang merupakan rumah dinasnya selama menjabat sebagai bupati. Rendra terlihat keluar dari pendopo menggunakan mobil Kijang Innova warna putih sekitar pukul 12.10 WIB.

Saat itu, Rendra ditemani oleh Kresna Dewanata Phrosakh, anaknya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Salah satu anggota tim penasehat hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi pemeriksaan di KPK. Rendra akan bersikap kooperatif dengan kasus yang menjeratnya.

"Besok itu agendanya pemeriksaan keterangan Pak Rendra sebagai tersangka. Tentunya Pak Rendra akan kooperatif, tergantung dari pertanyaan semuanya itu. Yang jelas, Pak Rendra siap menghadapi pemeriksaan, baik siap mental juga fisik," ucap Gunadi.

Harapannya agar dengan kooperatif ini perkara ini biar ada kepastian. “Kita juga tidak mau sampai gara-gara perkara ini terpengaruh ke pelayanan masyarakat," tambah dia.

Mantan Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur itu sudah siap dengan segala kemungkinan langkah hukum yang diambil KPK. Termasuk jika nanti KPK langsung menahan Rendra.

"Itu menyangkut kewenangan daripada KPK. Kalau KPK menggunakan kewenangan itu saya kira itu memang hak subyektif dari KPK," katanya.

"Meskipun kita bisa mengajukan penangguhan tapi dalam praktik juga sulit dikabulkan. Beda dengan di kepolisian atau kejaksaan," lanjut dia seperti dilansir kompas.

Sementara itu, akan ada lima penasehat hukum yang akan mendampingi Rendra Kresna. Mereka tegabung dalam satu tim yang dibentuk Rendra. Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara oleh KPK.

Pertama, Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap. Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka. *

Komentar