nusabali

Gelapkan Puluhan Motor, Duo IRT Diringkus

  • www.nusabali.com-gelapkan-puluhan-motor-duo-irt-diringkus

Polisi masih mendalami dan mengembangkan keterlibatan pihak atau orang lain untuk mengungkap penipuan yang dilakukan dua wanita ini.

DENPASAR, NusaBali
Dua orang ibu rumah tangga(IRT) masing -masing bernama Ni Made Dwi Pratimawati alias Ayik, 30, dan Ni Made Arnasih alias bu Celeng, 45, diciduk petugas Dit Reskrimum Polda Bali di Banjar Lebah, Semarapura Kangin, Klungkung, Jumat (12/10) sekitar pukul 18.00 Wita. Ditangkapanya kedua IRT ini karena melakukan aksi penggelapan puluhan sepeda motor.

Informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan terhadap dua wanita tersebut berdasarkan laporan puluhan warga ke Polsek Ubud, Gianyar yang mengaku menjadi korban penggelapan sepeda motor pada awal tahun 2018. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelakunya mengarah pada ke dua IRT itu. Salah satu korban yang bernama I Ketut Darsa, 46, mengaku, jika pelaku Ayik menyewa sepeda motor Vario dengan uang sewa sebesar Rp 50.000 perhari dan sepeda motor Yamaha Lexi dengan sewa Rp 100.000 perhari. Saat waktu sewa sudah habis, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Pun berulang kali dihubungi via telepon namun tidak digubris sama sekali. Atas laporan itu, dua wanita ini lalu diburu sejak Juli 2018 lalu. Akhirnya mereka berhasil diamankan di rumah Ibu Celeng di Banjar Lebah, Semarapura Kangin, Klungkung, Jumat (12/10) sekitar pukul 18.00 Wita. "Petugas Ditreskrimum amankan keduanya tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek untuk penyelidikan mendalam," kata sumber di Polda Bali, Minggu (14/10) sore.

Dari hasil interogasi, pelaku Ayik mengaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa sepeda motor untuk dipakai para wisatawan yang menginap di vila di kawasan Ubud. Agar para korban tidak curiga, pelaku Ayik membayar lunas uang sewa untuk beberapa hari. Setelah sepeda motor didapat, kemudian diberikan kepada Ibu Celeng untuk dijual atau di gadaikan. "Kedua IRT ini memiliki peran masing-masing, satu menyawa dan satunya lagi menjual atau gadai. Tempat mereka jual itu di wilayah Klungkung dan Karangasem," imbuh sumber tadi.

Hasil pemeriksaan awal, sambung dia, pelaku Ibu Celeng mengaku telah menerima motor sebanyak 41 unit dari pelaku Ayik. Berdasarkan petunjuk pelaku Ibu Celeng, akhirnya seluruh sepeda motor tersebut berhasil diamankan dari beberapa TKP di wilayah Karangasem, seperti Yeh Malet, Angantelu dan Padangbai termasuk belasan unit di rumah Ibu Celeng. Terkait uang hasil kejahatan itu, pelaku gunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi juga terus dalami keterangan ke dua wanita itu terkait kemungkinan adanya TKP lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Keduanya masih jalani pemeriksaan intensif di Polsek Ubud," imbuhnya.

Secara terpisah, Kabis Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan terkait penangkapan itu. Menurut dia, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam. "Semuanya masih didalami termasuk pihak atau orang lain di luar dari kedua pelaku ini. Kita masih kembangkan, nanti kita akan sampaikan detailnya setelah terang benderang," tutupnya singkat. *dar

Komentar