nusabali

344.000 Pemilih Masih dalam Proses Pemutahiran ke DPT

  • www.nusabali.com-344000-pemilih-masih-dalam-proses-pemutahiran-ke-dpt

Data kependudukan yang berubah-ubah, menyulitkan KPU Bali untuk bisa pastikan jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 mendatang.

KPU Bali Sosialisasi GMHP Serentak

DENPASAR, NusaBali
Saat ini, sedikitnya 344.000 calon pemilih di Bali yang masih dalam proses untuk dicatatkan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.  Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan  ada selisih 344.000 warga Bali yang melakukan rekaman KTP elektronik dengan jumlah DPT yang sudah ditetapkan. Artinya, 344.000 orang ini sudah rekaman KTP elektronik dan kini sedang berproses masuk DPT.

“Mereka yang 344.000 ini nggak usah khawatir kalau ternyata tidak masuk DPT. Sebab, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar John Darmawan kepada NusaBali di sela-sela acara sosialisasi dan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) Keliling Bali, Minggu (14/10).

John Darmawan mengatakan, selesih angka 344.000 orang yang sudah melakukan rekaman TKP elektronik dengan DPT Pemilu 2019 ini sedang disisir, supaya nanti benar-benar tidak ada masalah. Sebelumnya, sudah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pilgub Bali 2018. Namun, selisih 344.000 orang ini perlu dicek.

Menurut John Darmawan, saat coblosan Pileg dan Pilpres, 17 April 2019 mendatang, ada di antara 344.000 orang itu yang menjadi anggota TNI/Polri, sehingga mereka tidak punya hak pilih. Selain itu, saat hari H cobloan Pemilu 2019 nanti juga ada anggota TNI/Polri yang pensiun, sehingga mereka sudah memiliki hak pilih. “Data ini yang kami sedang lakukan pemutahiran sekarang,” tandas mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini.

John Darmawan menyebutkan, proses pencocokan dan penilitian data yang selisih 344.000 orang tersebut dikerjakan mulai 1 Oktober sampai 28 Oktober 2018 mendatang. KPU Bali mengambil data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Jika memang ada yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tapi belum masuk DPT, akan segera kita masukkan,” katanya.

Masyarakat, kata John Darmawan, bisa melakukan pengecekan sendiri lewat situs dan aplikasi, tanpa harus datang ke kelurahan atau kantor desa soal terdaftar atau tidak dalam DPT. “Saat ini, masyarakat belum banyak yang merespons dengan mengecek DPT. Padahal, sosialisasi sudah kami lakukan di seluruh Bali,” sesal komisioner KPU asal Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan ini.

Bagaimana jika sampai 28 Oktober 2018 mendatang, ada masyarakat yang belum masuk DPT? “Oh, seperti saya sampaikan, mereka masih bisa memilih sepanjang sudah melakukan rekaman KTP elekronik atau telah memiliki KTP elektronik. Mereka silakan datang ke TPS pukul 12.00 Wita,” tegas John Darmawan.

Sementara itu, sosialisasi GMHP dilakukan KPU Bali secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Bali, Minggu kemarin. GMHP ini dilakukan dengan menyasar pasar-pasar tradisional, sampai destinasi pariwisata di Kebun Raya Bedugul, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Di sejumlah pasar tradisional, KPU Bali melakukan kegiatan ngopi bareng dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota, kemarin pagi. KPU menyebar dan sosialiasikan ajakan untuk melihat pengumuman DPT di desa/kelurahan masing-masing.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, terjun langsung memimpin gerakan sosialisasi di seluruh Bali tersebut. Selain itu, para pedagang maupun pembeli di pasar yang ingin mengecek situs DPT, juga dibantu dengan cara mengecek situs. Mereka diharapkan mau mengajak anggota keluarga dan kerabat melakukan pengecekan lewat situs: www.lindungihakpilih.kpu.go.id atau aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

“Kita menyasar pasar tradisional, karena diperkirakan pedagang setempat banyak punya waktu mengecek di sela-sela aktivtas mereka,” ujar Dewa Lidartawan. Menurut Lidartawan, KPU Bali konsisten melakukan pembenahan terhadap data pemilih, supaya partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 mendatang maksimal.

Saat ini, kata Lidartawan, masih ada persoalan-persoalan di masyarakat tentang identitas diri yang bisa berpengaruh hilangnya hak pilih. Misalnya, masih ada masyarakat yang mengantongi KTP SIAK. “Padahal KTP SIAK walaupun berlaku seumur hidup, itu tidak berlaku lagi. Yang berlaku e-KTP. Pada Pileg dan Pilpres 2019, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas harus memiliki e- KTP,” tandas mantan Ketua KPU Bangli dua periode (2008-2013, 2013-2018) ini. *nat

Komentar