nusabali

Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi

  • www.nusabali.com-bupati-malang-tersangka-suap-dan-gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna.

JAKARTA, NusaBali
Ada dua sangkaan yang menjerat Rendra yaitu berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Total penerimaan uang Rendra disebut KPK Rp 7 miliar. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya 2 dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan sejumlah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10) seperti dilansir detik.

Untuk perkara suap, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Rendra dan seorang swasta bernama Ali Murtopo. Penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

"Tersangka RK (Rendra Kresna) diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekitar Rp 3,45 miliar," ucap Saut. KPK menyebut penerimaan suap itu untuk pembayaran utang kampanye Rendra.

"Setelah bupati menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," ujar Saut.

Jabatan bupati yang diemban Rendra ini merupakan periode kedua 2016-2021. Saut menyebut Rendra tertarik 'bermain proyek' khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP. Rendra dan mantan timsesnya pun berupaya mengatur proses lelang melalui e-procurement.

Rendra dijerat sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka RK bersama-sama dengan EAT (Eryk Armando Talla) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar," ujar Saut.

Sekadar diketahui proses penyidikan terkait Rendra Kresna dimulai KPK sejak 4 Oktober lalu. Empat hari kemudian atau pada 8 Oktober 2018, KPK memulai penggeledahan hingga kemarin (11/10).

"Sampai hari ini penggeledahan di 22 lokasi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018). *

Komentar