nusabali

Penjaga Sarang Walet Edarkan Sabhu

  • www.nusabali.com-penjaga-sarang-walet-edarkan-sabhu

Seorang penjaga sarang burung Walet, Abdul Rahim, alias Aim, 50, digelandang Satuan Reserse narkoba Polres Buleleng, Rabu (26/9) lalu.

SINGARAJA, NusaBali
Warga Jalan Nangka, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng,  tertangkap tangan mengedarkan sabhu-sabhu dan berdalih melakukan aksi melanggar hukum itu karena kesulitan ekonomi.

Sebelumnya Aim sudah masuk Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Buleleng. Aim baru dapat diamankan pada Rabu (26/9) pukul 00.30 WITA, di depan toko bangunan Pantai Mas pintu keluar eks Pelabuhan Buleleng. Saat itu Aim yang langsung digeledah oleh polisi ditemukan dengan barang bukti tujuh paket sabhu-sabhu dengan total 0,68 gram.

Awalnya dari proses penangkapannya, Aim tidak mengakui bahwa ia akan melakukan transaksi narkoba saat itu. Bahkan ia pun berkelit, saat itu ia hanya disuruh temannya untuk mengambil paket yang ternyata adalah paket sbahu-sabhu. “Saya cuma disuruh ngambil paket sama teman, saya nggak tahu itu barang apa,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (11/10) siang.

Namun Aim akhirnya tak dapat berkelit, saat polisi mengambil sampel urinenya untuk dites dengan hasil positif. Aim pun kemudian mengaku selama ini ia terpaksa menjalankan bisnis terlarang itu karena keadaan ekonomi keluarganya. Ia sebagai tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai penjaga sarang wallet hanya mendapatkan gaji Rp 300 per bulannya. “Saya stres juga karena harus nanggung kebutuhan sehari-hari, tapi saya cuman jadi kurir,” akunya.

Sementara itu Kapolres Buleleg, AKBP Suratno, mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidiknya, Aim sudah ditetapkan sebagai pengedar. Meski selama dimintai keterangan, masih berbelit-belit dan juga banyak berkelit. “Sebagian besar kalau sudah tertangkap bilangnya tidak tahu, bilangnya hanya mengambil dan disuruh orang. Tetapi dari hasil penyelidikan anggota kami bawah yang bersangkutan memang pengedar selain juga pecandu,” ungkapnya.

Seperti kasus narkoba sebelumnya, polisi pun masih terkendala dalam pengungkapan gerbong dan bandar narkoba yang selama ini menyuplai barang kepada pengedar dan pemakai di Buleleng. Alasan klasiknya selalu mengatakan barang tersebut dari Denpasar dan akhirnya kasus terputus.

Sementara itu pada Jumat (5/10) pukul 20.30 WITA di sebelah barat Kantor Perbekel Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, tim Satnarkoba Polres Buleleng kembali mengamankan pelaku penyalahguna narkoba. Putu Gede Merta Yasa alias Blonet, 27, Pria asal Banjar Dinas Kelodan Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini kedapatan menyimpan 0,10 gram netto sabu. Ia diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba. Keduanya kini dikenakan pasal pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.*k23

Komentar