nusabali

Polres Jembrana Bekuk Jaringan Curanmor

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-bekuk-jaringan-curanmor

Komplotan Imam Hanafi membawa mobil curian ke Jawa dengan dinaikkan ke truk. Komplotan ini beranggota empat orang, tiga orang dibekuk, seorang masih DPO.

NEGARA, NusaBali
Jajaran Polres Jembrana mengamakan seorang tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Imam Hanafi, 26, asal Kelurahan Sananrejo, Kecamatan Turen, Malang, Jawa Timur. Tersangka yang diamankan di Jawa, itu merupakan salah satu anggota jaringan komplotan spesialis curanmor, yang telah mencuri sebuah mobil pick up di Banjar Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Kamis (4/10) dini hari.

Sesuai pers rilis di Mapolres Jembrana, Kamis (11/10), penangkapan tersangka itu bermula dari laporan I Wayan Mawa, 64, dari Banjar Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, yang mengetahui kehilangan mobil pick up nopol DK 9893 WI miliknya, pada Kamis (4/10) sekitar pukul 05.30 Wita. Mengetahui kehilangan mobil yang sebelumnya ditaruh di pinggir jalan dekat rumahnya tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Pekutatan.

Menerima laporan kasus curanmor tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Jembrana Ipda I Gede Alit Darmana, langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan hingga melakukan pengejaran ke Jawa, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, pada Kamis (4/10) sekitar pukul 22.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.

Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha, didampingi KBO Satreskrim Polres Jembrana Iptu Ni Ketut Sinyum, saat rilis kasus Kamis kemarin, mengatakan dalam melakukan penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana bekerjasama dengan Tim Opsnal Polres Badung. Perburuan terhadap tersangka bersama jajaran Polres Badung, itu dilakukan setelah ada kecurigaan kesamaan tersangka, terhadap sejumlah kasus pencurian mobil di pinggir jalan di wilayah hukum (wilkum) Polres Badung.

Dari hasil pengejaran ke Jawa, kata Kompol Budiartha, selain tersangka Imam Hanafi, juga diamankan dua anggota komplotannya, Dodik Darmawan, 41, dari Kelurahan Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Rudi Antonius, 40, dari Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Malang. Namun dua tersangka lainnya tersebut diamankan Polres Badung, karena dua tersangka yang juga sempat melakukan pencurian bersama tersangka Imam Hanafi, kebanyakan melakukan pencurian di wilkum Badung. “Sebenarnya, ada 4 anggotanya, yang satu masih DPO,” imbuh Kompol Budiartha.

Dalam aksinya, menurut Kompol Budiartha, komplotan pencuri mobil yang sama-sama para sopir itu, memang sengaja menyasar mobil-mobil yang parkir di pinggir jalan. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka Imam Hanafi  mengaku hanya bertugas mengamati situasi. Sedangkan, tiga temannya yang bertugas melakukan pembobolan mobil, hingga menaikkan mobil curian ke atas truk.

“Jadi modusnya, mereka sambil ngirim barang, juga menyembunyikan mobil. Begitu sampai di Jawa, mobil langsung dijual. Dan si tersangka Imam Hanafi yang terakhir diajak mencuri mobil pick up beberapa waktu lalu itu, dia mengaku dapat bagian Rp 2 juta. Uang bagiannya itu, diakui sudah habis digunakan membeli HP dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Pada saat bersamaan, kemarin juga dirilis tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Moh Ilham Fannani alias Fani, 22, dari Banjar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Tersangka Fani yang tercatat sebagai residivis kasus curat itu, sebelumnya mencuri sebuah HP milik I Ketut Agus Santika, 18, dari Banjar Lemodang, Desa Perancak, Jembrana. HP milik korban dicuri saat korban menginap di tempat kos temannya, di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (19/8) sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka yang pengangguran itu pun berhasil diamankan, Selasa (2/10) siang.

“Tersangka curat ini, berhasil kami amankan setelah mendapat informasi, sebelum diketahui ada kehilangan HP itu, tersangka sempat berkeliaran di TKP. Mendapat informasi itu, kami lakukan pengerajan ke tersangka, dan tersangka mengakui telah mencuri HP tersebut. Saat mencuri itu, pelaku dengan mudah masuk ke kamar, karena kamar tidak terkunci,” ujar Kompol Budiartha.

Atas perbuatan tersebut, tersangka kasus curanmor maupun residivis curat tersebut, sama-sama dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. *ode

Komentar