nusabali

Dituntut 5 Tahun, Roro Fitria Pingsan

  • www.nusabali.com-dituntut-5-tahun-roro-fitria-pingsan

Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya sidang tuntutan Roro Fitria digelar.

JAKARTA, NusaBali

Roro dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roro Fitria pun tak kuasa menahan tangis pasca dirinya mendapat tuntutan. Tak lama setelah itu, Roro Fitria pun pingsan.

Ternyata Maydarlis, JPU dari perkara Roro Fitria memiliki alasan tersendiri hingga menjatuhkan tuntutan tersebut.

"Jadi dalam fakta persidangan, Roro itu mengaku sabu-sabunya untuk dipakai sendiri berdasarkan fakta persidangan. Dipakai bersama Wawan dalam perayaan Valentine," ujar Maydarlis saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10) seperti dilansir detik. Maydarlis pun memberikan beberapa bukti kasus Roro terkait dalam beberapa pasal.

"Hasil urine negatif, jadi terdakwa tidak bisa dikenakan pasal 127 karena bukan pengguna. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WhatsApp. Itu lah pasalnya 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009. Unsur itu tidak bersifat alternatif," tambahnya.

Roro merasa kecewa dan syok mendapat tuntutan itu. Namun kali ini ia tidak menyerah dan tetap menjalani sidang yang dapat meringankan dirinya dalam pledoi.

"Rasa kecewa rasa syok dan selalu ingin diberikan keadilan yang seadil-adilnya karena tuntutan jaksa penuntut umum sangat tidak rasional saya didakwa dengan pasal yang tidak semestinya," ujar Roro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/10).

Wanita ini pun tetap optimistis dalam memperjuangkan haknya. Roro pun telah mempersiapkan baik secara mental maupun fisik.

"Insyaallah saya selalu optimistis dan positif thinking. Saya mohon doanya semua dan terima kasih teman-teman semua dan terima kasih selalu mendampingi dan mensupport, terima kasih," tambahnya.*

Komentar