nusabali

Pasutri Malaysia Penyelundup Shabu Dituntut Ringan

  • www.nusabali.com-pasutri-malaysia-penyelundup-shabu-dituntut-ringan

Sang Suami Dituntut 2,5 Tahun, Istri 1 Tahun

DENPASAR, NusaBali
Pasutri (pasangan suami istri) asal Malaysia, Mohd Akmar Firdaus, 35 dan Nor Faraniza, 34 yang menyelundupkan shabu dan ganja dituntut hukuman ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (10/10). Sang suami dituntut hukuman 2,5 tahun sementara sang istri hanya 1 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta secara terpisah, Mohd Akmar Firdaus awalnya yang dituntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika pada siding, Selasa (9/10). “Menuntut hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” terangnya.

Sementara dalam sidang lanjutan, Rabu siang, giliran istrinya, Nor Faraniza yang menjalani tuntutan. Ia dijerat pasal 131 UU Narkotika dengan tuntutan lebih rendah dari suaminya.

“Menuntut hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas JPU Sutarta. Usai pembacaan tuntutan, Faraniza langsung menyatakan pledoi (pembelaan). Ia meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim. "Minta keringanan Yang Mulia. Alasannya sudah ada dua anak yang masih kecil, saat ini tinggal di Malaysia," kata Nor Faraniza sambil menangis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.  

Seperti diketahui, pasutri Akmar Firdaus dan Faraniza ini datang ke Bali bersama pasutri lainnya (perkara dalam berkas terpisah) melalui Bandara Ngurah Rai pada 30 Mei 2018 lalu.

Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat hendak melalui pemeriksaan dan mesin X-ray, keempat wisatawan Malaysia ini memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan. Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan shabu seberat 2,55 gram bruto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto.

Dari keterangan suami terdakwa, Akmar Firdaus, barang terlarang tersebut dibeli  secara patungan dengan rekannya Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia. Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit untuk dipakai di Indonesia. *rez

Komentar