nusabali

Komplotan Spesialis Pencuri Pick Up Diringkus

  • www.nusabali.com-komplotan-spesialis-pencuri-pick-up-diringkus

Beraksi di 9 TKP, Per Unit Dijual Rp 15 Juta-Rp 60 Juta

GIANYAR, NusaBali
Komplotan pencuri mobil Pick Up asal Jawa Timur berhasil ditangkap. Dari total 6 pelaku, satu di antaranya bernama Suyatno, 50, warga  Dusun Krajan, Kelurahan/Kecamatan Kejayan, KabupatenPasuruan, Jawa Timur diamankan di Mapolres Gianyar. Sementara 5 lainnya, diamankan di Mapolres Badung. Dari hasil interogasi, komplotan ini mengakui telah beraksi di 9 TKP di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar. Hasil curian seluruhnya dijual di Jawa Timur. Per unit dijual kisaran Rp 15 juta hingga Rp 60 juta.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan seizin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan warga Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud yang kehilangan mobil Pick Up pada 26 September 2018 lalu saat diparkir dalam garase.

“Dari sana, kami lakukan penyelidikan gabungan terdiri dari Polres Gianyar, Badung di-back up Ditreskrimum Polda Bali. Hasil pengecekan, komplotan ini seluruhnya berdomisili di wilayah Jawa Timur,” jelasnya didampingi Kanit Buser, Ipda Andika Arya Pratama saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (9/10). Tim pun bergerak melakukan pengejaran ke Malang, Jawa Timur.

“Awalnya berhasil ditangkap 5 pelaku dengan TKP Badung. Kemudian dari pengembangan, kami dapatkan satu lagi Suyatno di rumahnya,” terang AKP Deni. Namun karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat ditangkap, Suyatno dihadiahi timah panas pada betis kiri. Dari 9 TKP yang diakui, sebanyak 3 TKP berada di wilayah Badung, 3 TKP di Gianyar, 2 TKP di Denpasar serta satu lagi di Jawa Timur. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit barang bukti berupa mobil pick up curian. “Satu kami temukan di Malang, satu lagi di Sukawati,” jelasnya.

Dikatakan AKP Deni, komplotan ini bekerja secara instan. Dalam satu hari, mobil pick up hasil curian bisa langsung dibawa ke Jawa Timur untuk dijual. Keesokan harinya, mereka bisa datang lagi ke Bali untuk mencuri. Masing-masing komplotan memiliki peran yang sama saling bekerja sama. “Ada yang melakukan survei, mengintai dan mencari rumah warga yang ada parkir pick up. Ketika pemilik lalai atau sedang tidur, komplotan ini mencuri dengan cara mendorong mobil keluar dari garase,” jelasnya. Setelah berhasil terdorong dengan jarak beberapa meter dari TKP, komplotan ini menyalakan mesin mobil menggunakan kunci T.

Setelah menyala, mobil hasil curian bisa langsung dikemudikan hingga pelabuhan Gilimanuk. Ada pula, mobil hasil curian diangkut menggunakan truk. Spesialis mobil Pick up yang dicuri lantaran peminatnya cukup tinggi untuk keperluan usaha rumah tangga, semisal mengangkut sayur mayur dan buah-buahan.

“Di samping itu, mereka juga mempreteli mobil hasil curian kemudian onderdilnya dijual terpisah. Hasil curian, uangnya dibagi rata,” ungkap Deni Septiawan. Mobil curian tanpa BPKB, dijual kisaran harga Rp 15 juta kepada penadah. “Ada juga yang dijual langsung ke pembeli dengan menjanjikan BPKB, seharga Rp 60 juta per unit. Seluruhnya dijual di Jawa, tidak ada di Bali,” jelasnya.

Terhadap tersangka Suyatno, dipasangkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sampai saat ini, masih ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai DPO, sebagai pemetik dan penadah. Masih dalam pengejaran,” imbuhnya. *nvi

Komentar