nusabali

Badung Bakal Moratorium Papan Reklame

  • www.nusabali.com-badung-bakal-moratorium-papan-reklame

Pemasangan reklame ‘tumbuh subur’ di wilayah Kabupaten Badung.

MANGUPURA, NusaBali
Untuk mengerem laju pertumbuhan pemasangan reklame tersebut, muncul usulan untuk melakukan moratorium izin pemasangan reklame. Sebagai gantinya, reklame billboard, baliho, dan sejenisnya akan diganti dengan periklanan yang lebih modern.

Media periklanan dimaksud bisa menggunakan digital signature atau semacam videotron. Dengan begitu, perwajahan di Badung semakin tertata dengan baik. Tidak semrawut seperti sekarang.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan moratorium reklame ini sangat diperlukan untuk menata ulang seluruh reklame di Badung. Saat ini sudah cukup kumuh dengan maraknya reklame, billboard dan spanduk baik berizin maupun tak berizin. Karena itu, kini harus ada kajian ulang supaya tidak semakin semrawut.

“Selama ini yang kita lakukan adalah pengendalian, mulai dari penataan sampai penertiban. Tapi, menyikapi wacana pimpinan (bupati) untuk menolkan reklame kita usulkan moratorium. Caranya harus tinjau ulang Perbup 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame,” kata Agus Aryawan, Selasa (9/10).

Menolkan pemasangan reklame ini, lanjut dia, bisa terlaksana apabila penerbitan izin reklame dihentikan. Nah, untuk menghentikan penertiban izin inilah pemerintah harus melakukan moratorium sampai benar-benar semua reklame di Badung habis masa berlakunya. Untuk masa berlaku izin reklame hanya satu tahun dan dapat diperpanjang lagi. “Kalau sudah bersih (tanpa reklame baru), baru didesain perwajahan reklame yang baru,” tuturnya.

Nah, untuk melakukan moratorium membutuhkan dukungan semua pihak. Terlebih, jasa penyelenggara reklame juga ada aturan yang menaungi. “Yang jelas Perbup harus dikaji ulang. Dan kami butuh dukungan semua pihak. Salah satunya adalah lembaga dewan karena harus mengubah Perda,” katanya.

Disinggung dampak dari moratorium reklame, Agus Aryawan mengakui akan berimbas pada penurunan pendapatan Badung, khususnya dari segi pajak reklame. Namun, sebagai ganti reklame konvensional ini, pihaknya mengusulkan penyelenggaraan reklame berbasis teknologi. Yakni dengan menggunakan digital signature atau videotron.

“Kita ingin bagaimana pendapatan meningkat, kualitas reklame meningkat, dan tidak terjadi degradasi lingkungan akibat reklame semrawut,” tegasnya. Menurutnya, rencana ini akan diusulkan pada tahun 2019 mendatang.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa sangat mendukung upaya pemerintah mengendalikan laju pertumbuhan reklame. Menurut dia, penataan, penertiban, dan pengendalian reklame harus dilakukan bersama-sama dan butuh ketegasan pemerintah. Pihaknya siap membackup dari segi kajian aturannya. “Kami siap mengkaji aturan ini, agar bisa moratorium,” tegasnya. *asa

Komentar