nusabali

Serahkan LADK, Gerindra Penuhi Syarat Kesepakatan

  • www.nusabali.com-serahkan-ladk-gerindra-penuhi-syarat-kesepakatan

Partai Gerindra Buleleng kini telah memenuhi syarat sebagai salah satu partai politik peserta Pemilu 2019 setelah resmi menyerahkan laporan awal dana  kampanye (LADK) ke KPU Buleleng. Gerindra tercatat serahkan LADK ke Kantor KPU Buleleng di Jalan A Yani Singaraja, Selasa (9/10) pagi.

SINGARAJA, NusaBali
LADK wajib diserahkan Partai Gerindra seperti kesepakatan yang dibuat bersama KPU Buleleng dalam sidang mediasi di Bawaslu Kabupaten Buleleng, untuk bisa tercatat kembali sebagai peserta Pemilu 2019.

Data di KPU Buleleng, LADK Partai Gerindra diserahkan oleh Agus Arnika selaku petugas penghubung partai (LO) pada pukul 07.47 WITA atau sekitar satu jam lebih sebelum batas akhir penyerahan LADK. Dalam kesepakatan dengan KPU, Gerindra wajib serahkan LADK 1 x 24 jam sejak putusan dibacakan oleh Bawaslu atau Selasa pada pukul 09.00 WITA.

Komisioner KPU Buleleng, Made Sutrawan menjelaskan, dengan diterimanya LADK tersebut, maka pencatatan Gerindra sebagai peserta Pemilu 2019 otomatis berproses. KPU akan menyerahkan berita acara penerimaan LADK itu kepada DPC Gerindra yang dijadwalkan pada, Rabu (10/10) hari ini di Kantor KPU Buleleng.

“Seperti partai-partai yang lain, hasil LADK dari Gerindra juga akan kita umumkan baik itu pengumuman rekening dan juga nilai sumbangan. Selanjutnya dibuatkan berita acara,” jelasnya.

Menurut Sutrawan, KPU Buleleng memiliki waktu 3 x 24 jam terhitung sejak Bawaslu menyampaikan putusan hasil mediasi gugatan sengketa pemilu. Setelah penyampaian berita acara, kemudian seluruh berkas yang disampaikan Gerindra akan dikirim ke KPU RI untuk ditetapkan dan diputuskan sebagai peserta pemilu melalui Surat Keputusan.

“Karena yang mengajukan gugatan hanya Gerindra, jadi hanya satu partai saja yang paling akhir untuk penerbitan keputusan oleh KPU RI. Ini juga sudah sesuai dengan apa yang telah diputuskan dalam mediasi,” terangnya. Seperti diberitakan, Bawaslu memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa pemilu dari DPC Gerindra Buleleng sebagai Peserta Pemilu 2019 dengan beberapa syarat dan kesepakatan.

Putusan itu dibacakan dalam rapat terbuka yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu, Jalan Bisma Singaraja, Senin (8/10). Di mana salah satu bunyi kesepakatannya adalah jika termohon menetapkan Partai Gerindra Buleleng sebagai Peserta Pemilu tahun 2019 setelah menyerahkan LADK sesuai dengan kesepakatan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Buleleng untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan. *k19

Komentar