nusabali

Pemerkosa Bule Inggris Ditembak

  • www.nusabali.com-pemerkosa-bule-inggris-ditembak

Menurut pelaku, ia melancarkan aksinya karena dalam pengaruh minuman alkohol.

DENPASAR, NusaBali

Petugas gabungan dari CTOC, Sat Reskrim Polres Badung serta Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil meringkus Oktavianus Tabesi, 31, di seputaran Jalan Bidadari Seminyak, Kuta, Badung pada Senin (8/10) malam. Ditangkapnya pemuda asal Atambua, Nusa Tenggara Timur ini karena melalukan tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang wisatawan asal Inggris berinisial, MZ, 18. Mirisnya, saat dilakukan pengrebekan, pelaku berusaha melawan, sehingga langsung dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua bagian kakinya.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta menerangkan, penangkapan terhadap pelaku Oktavianus Tabesi berawal dari laporan wisatawan asal Inggris, MZ di Mapolres Badung. Dalam laporannya, korban MZ mengaku dianiaya dan diperkosa oleh seorang pria saat melintas di Jalan Pantai Nelayan, Canggu, Kuta Utara, Badung pada Minggu (7/10) sekitar pukul 04.00 Wita.

Kala itu, wisatawan yang baru selesai party disalah satu seputaran lokasi berjalan kaki sendirian menuju tempat menginapnya. Namun, dalam perjalanan secara tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan membekab mulutnya menggunakan tangan. Kemudian, pelaku menyeret korban ke sebuah warung yang sedang tutup.

Korban yang ketakutan dengan aksi pemuda yang kesehariannya bekerja di laundry diseputaran Canggu itu mencoba melawan. Namun apes, pelaku justru memukulnya menggunakan kursi kayu pada bagian kepala. "Korban seketika lemas dan tidak berdaya setelah dianiaya. Kemudian, pelaku melakukan aksinya di warung tersebut," terangnya, Selasa (9/10) siang.

Pelaku kemudian melucut pakaian dalam korban satu persatu dan melakukan pemerkosaan. Setelah puas melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi. Nah, pada pagi harinya, korban langsung menuju Polsek Kuta Utara untuk melapor. Kemudian, kasus penganiayaan dan pemerkosaan ini dilimpahkan ke Polres Badung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mengungkap pelaku, Sat Reskrim Badung berkoordinasi dengan Polda Bali. Sehingga, melalui tim CTOC dan Reskrim Badung serta Polsek berhasil mengidentifikasi pelaku pemerkosaan. "Kita berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di seputaran Seminyak. Pelaku berusaha melawan petugas saat ditangkap, sehingga kita terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembaki kaki kiri pelaku," urai perwira melati dua dipundak ini.

Kemudian, petugas gabungan melakukan pengeledahan untuk mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Untuk kepentingan penyelidikan mendalam, pelaku kemudian dibawa ke Polres Badung.

Hasil pemeriksaan awal di Polres, pelaku asal Atambua, Nusa Tenggara Timur ini mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, ia melancarkan aksinya karena dalam pengaruh minuman alkohol. Dimana, beberapa saat sebelum aksi, pelaku menegak arak di tempat tinggalnya Jalan Bidadari Seminyak, Kuta, Badung dan setelah mabuk, ia bergerak ke arah lokasi menggunakan sepeda motor vixion.

Nah, karena melihat korban jalan sendirian, timbul niat untuk melakukan aksi pemerkosaan. "Pelaku ngakunya dipengaruhi miras. Ini yang masih kita dalami, apakah benar karena alkohol, atau memang ada niat dalam merancang atau merencanakan aksinya," imbuh Kapolres AKBP Yudith.

Masih menurut Kapolres AKBP Yudith penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap WNA ini tidak sampai 24 jam. Saat ini pelaku masih didalami keterangannya oleh penyidik. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tengan pelaku yaitu 1 Unit Sepeda Motor yamaha Vixion milik pelaku, 1 buah celana milik pelaku yang tertinggal di TKP, 1 buah celana dan 1 kaos milik pelaku. "Semuanya masih kita dalami di Polres, termasuk apakah ini kejadian pertama atau sudah ada kejadian sebelumnya. Semuanya masih dalam pengembangan," tutupnya seraya mengakui pelaku terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. *dar

Komentar