nusabali

Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

  • www.nusabali.com-ratna-sarumpaet-ajukan-jadi-tahanan-kota

Aktivis Ratna Sarumpaet yang kini ditahan di Polda Metro Jaya akan mengajukan permintaan menjadi tahanan kota.

JAKARTA, NusaBali

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, menyatakan pengajuan surat permintaan itu paling lambat diserahkan Senin (8/10).”Kami kondisikan lah sama waktu tim lawyer, mungkin siang,” kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10).

Insank menuturkan, tahanan kota berbeda dengan tahanan rutan. Dengan menjadi tahanan kota, Ratna lebih mudah berobat ke rumah sakit. Sementara tahanan rutan (rumah tahanan) perlu mengajukan izin terlebih dulu.

“Kalau di rutan kan semua harus ada izin. Mending dia bisa keluar ke mana-mana,” ucap Insank seperti dilansir tempo.co.

“Semalam kami mendampingi dia itu pada saat dilakukan BAP, ada beberapa biji obat yang dia keluarkan yang memang wajib dia konsumsi. Artinya secara fisik karena umurnya sudah lanjut jadi pasti punya penyakit,” ucap Insank. Namun Insank enggan mengungkapkan secara gamblang ke publik penyakit apa yang sedang diderita Ratna. “Hanya penyakitnya apa itu kurang etik lah kalau saya harus menyampaikan ke publik,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Insank, permintaan tahanan kota lantaran usia Ratna yang sudah lanjut. “Karena dari penahanan kota itu dari sisi kemanusiaan lah. Umurnya dia ini sudah sangat lanjut, sudah mendekati 70 tahun,” tandas Insank seperti dikutip kompas.com.

Sementara itu, dua putra Ratna Sarumpaet, Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Mereka bermaksud menjenguk ibunya. Namun, Iqbal dan Ibrahim tak bisa bertemu ibunnya karena tak mengantongi keterangan dari penyidik.

“Saya kira ini hari Sabtu, yah mungkin Selasa, Rabu, Kamis baru bisa (jenguk),” ujar Iqbal kepada wartawan. Untuk itu, Iqbal dan Ibrahim berencana kembali ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/10) besok.

Sebelumnya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoax. Ratna mengaku dianiaya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaannya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajahnya yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiayaan itu hanya bohong belaka alias hoax. Dia ditangkap pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10). Saat itu dia akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Chile.

Ratna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10) malam. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apabila memang dibutuhkan penyidik.

Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. *

Komentar