nusabali

Nasabah Jaringan KSP Sinar Suci Desak Polisi Segera Ambil Tindakan Hukum

  • www.nusabali.com-nasabah-jaringan-ksp-sinar-suci-desak-polisi-segera-ambil-tindakan-hukum

Nasabah jaringan KSP Sinar Suci, koperasi yang ditengarai gagal membayar uang nasabah, berencana mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TABANAN, NusaBali
Kalau tidak ada halangan mereka akan melaporkan pada 5, 6, dan 7 Oktober mendatang. Nasabah juga mendesak polisi segera mengambil langkah hukum. Mereka mengadu untuk menelusuri kejelasan alur dana nasabah serta melaporkan ada dugaan bank nasional dan BPR lain ikut terlibat dalam pemberian kredit yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Perwakilan nasabah Gusti Komang Wastana yang juga anggota Komisi IV DPRD Tabanan, menjelaskan pihaknya akan mengadu ke OJK dalam jangka waktu tiga hari pada 5, 6, dan 7 Oktober sesuai dengan petunjuk Wakil Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya.

“Kami melaporkan ke OJK karena ada dugaan bank nasional dan BPR lain terlibat dalam pemberian kredit yang diduga ikut kerja sama,” kata Wastana, Kamis (4/10).

Sehingga pihaknya meminta OJK untuk mengawasi dan menelisik apakah ada kecurangan atau ada dugaan pemalsuan data. “Jadi menurut logika nasabah yang sudah mengalami kredit macet di satu bank, lalu bisa mencairkan dana di bank lain lagi untuk bisa ditaruh di jaringan KSP Sinar Suci. Ini yang masalah kok bisa lagi mencairkan, apakah ada pemalsuan data? Ini yang kami harapkan ditelusuri OJK,” tegasnya.

Akibat kasus ini, nasabah yang menjadi korban jaringan KSP Sinar Suci sudah ada asetnya yang dipasang plang penyegelan. Jumlahnya sekitar 20-an orang nasabah.

“Hal ini membuat warga khawatir. Kami juga sudah buat forum bernama Peduli Desa Dauh Peken dan berkoordinasi dengan bank yang lakukan pemasangan plang,” imbuh Wastana.

Kuasa Hukum Nasabah Jaringan KSP Sinar Suci di Tabanan I Made Supartha, menjelaskan dengan kerugian hampir Rp 47 miliar dengan jumlah sekitar 200-an nasabah di Tabanan mendesak polisi segera mengambil langkah hukum yang cepat. Dan OJK segera bisa ambil peran untuk masalah ini.

“OJK dan polisi sangat terkait. Pasalnya ada koperasi bodong yang sudah dua hingga tiga tahun beroperasi. Dan ini sangat disayangkan kelalaian dari dinas terkait,” tegasnya.

Di samping penyelesaian masalah yang harus segera dilakukan oleh OJK dan polisi, nasabah juga sudah buat forum untuk bekerja menerima laporan dan sebagainya. “Maka secara otomatis nasabah ini perlu perlindungan agar aset mereka bisa kembali,” tandas Supartha.

Seperti berita sebelumnya puluhan nasabah melaporkan kasus dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh pemilik KSP Sinar Suci ke Polres Tabanan. Di Tabanan saja ada tiga jaringan KSP Sinar Suci dengan ratusan nasabah dengan kerugian mencapai Rp 47 miliar.

Karena ada jaringan KSP Sinar Suci di lima kabupaten selain Tabanan, kerugian ditafsir mencapai Rp 225 miliar lebih. Modus penipuan yang dilakukan menggunakan program penyelamat aset dengan bunga 1 persen dan cash back didapat 3 persen sehingga satu bulan mendapat total 4 persen. Mirisnya pemilik manajemen bernama Gusti Agung Jaya Wiratma meninggal pada Agustus 2018 lalu. Sehingga membuat nasabah makin resah. *de

Komentar