nusabali

BP3TKI Desak Tanggungjawab Terlapor

  • www.nusabali.com-bp3tki-desak-tanggungjawab-terlapor

TKI Ilegal di Buleleng Segera Dipulangkan

SINGARAJA, NusaBali
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng di Taiwan yang terjerat kasus dugaan penipuan keberangkatan segera akan dipulangkan. Kepastian tersebut didapatkan setelah Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, menyambangi langsung terlapor yang disebut-sebut mengurus keberangkatan mereka, Selasa (2/9) siang.

Ternyata dalam perkembangan penanganan kasus TKI dugaan penipuan ini berkembang menjadi tiga orang. Bahkan kasus yang terungkap melalui Gede Yudi Hermawan,23, juga menyeret dua nama temannya, Kadek Tedi Mahendra dan Kadek Krisna Yudana, yang juga asli Buleleng. Ketiganya disebut diberangkatkan oleh Dewa Ayu Ngurah Sutami yang biasa di panggil Bu Ayu.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Denpasar, Atep Suryadi Hidayat, ditemui usai melakukan investigasi atas laporan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, menegaskan ketiga TKI itu akan segera di pulangkan. Pihak terlapor dalam hal ini Bu Ayu sudah menyanggupi tuntutan TKI dan juga penanggungan biaya kepulangan mereka. “Sejauh ini, Bu Ayu sangat kooperatif, dan menyanggupi dengan surat perjanjian akan memenuhi tuntutan TKI mengembalikan biaya proses pemberangkatan awal sebesar Rp 60 juta termasuk penanggungan tiket kepulangan ketiganya dari Taiwan,” ujarnya. Atep pun menjelaskan jika permasalahan ini tidak akan terjadi jika seluruh prosedur pemberangkatan dan penempatan TKI dipatuhi.

Selama ini, ketiga TKI yang diberangkatkan Maret 2018 lalu merasa dibohongi. Mereka yang kontak langsung dengan Bu Ayu, tergiur iming-iming gaji Rp 20 juta. Sedangkan kenyataannya mereka yang kini bekerja di perusahaan pertanian hanya mendapatkan gaji Rp 5 juta/bulan. Gaji mereka pun masih harus dipotong selama enam bulan.

Masalah yang paling krusial mereka diberangkatakan dengan visa holiday dan sudah habis masa berlakunya. Atep pun mengaku sejauh ini dari hasil berkoordinasi dengan Kantor Dagang Indonesia (KDI) di Taiwan, ketiganya segera harus di pulangkan. Sebab resikonya sangat besar. jika tertangkap imigrasi mereka harus menjalani proses hukum paling cepat dua tahun.

“Kemarin, mereka yang komunikasi tiap malam dengan kami masih berpikiran sempit. Karena takut saat pulang tidak bekerja dan hutang tak terbayarkan. Padahal kalau tetap disana resiko mereka malah lebih besar. Sehingga kami pemerintah menfasilitasi mereka mendapatkan tuntutan dan segera dipulangkan secepat mungkin,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan jika ketiga TKI yang diduga sebagai korban penipuan dalam kondisi terpantau, tertangani dan segera akan dipulangkan. BP3TKI pun mengapresiasi Disnaker Buleleng dengan gerak cepatnya melaporkan warganya yang sedang mengalami masalah di luar negeri. Sehingga penanganan lebih awal dapat dilakukan.

Kepala Disnaker Buleleng Ni made Dwi Putri Priyanti mengatakan, pihaknya pun berharap dengan kejadian seperti ini kedepannya dpaat menjadi pembelajaran bagi masyraakat Buleleng yang ingin bekerja ke luar negeri. Ia pun tidak memungkiri masyarakat Buleleng banyak mencari izin keberangkatan dari daerah lain, sehingga baru terpantau saat ada masalah. “Ya ini sebagai pembelajaran kita bersama, agar kedepannya tak terulang lagi kasus seperti ini. Masyarakat juga harus melihat prosedur dan aturan yang berlaku, jangan asal lihat dolarnya saya, biar bekerjanya nyaman, pemerintah yang bertanggungjawab juga aman,” kata dia.

Sebelumnya diberitakans, seorang TKI asal Buleleng terancam menjadi TKI illegal di Taiwan. Ia yang diberangkatkan oleh seorang pengelola LPK di Buleleng diberngkatkan tanpa visa kerja. Bahkan korban Gede Yudi Hermawan hanya berbekal visa liburan yang sudah berakhir masa berlakunya terhitung saat ia diberngkatkan pada bulan Maret lalu. Keadaan semakin genting dengan bekerja sembunyi dari pihak imigrasi setempat.*k23

Komentar