nusabali

Setahun Beraksi, Gondol 27 Motor

  • www.nusabali.com-setahun-beraksi-gondol-27-motor

Penadah bernama Wasis pernah membeli satu motor dari pelaku seharga Rp 2 juta. Sementara, penadah Jhony pernah membeli 15 unit motor.

Pelaku asal Jember, Residivis Kasus Narkotika


DENPASAR, NusaBali
Polsek Denpasar Barat meringkus residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Muhamad Rohman, 26 di Jalan Raya Gerogak, Tabanan pada Minggu (30/9) malam. Dari tangan pria asal Jember, Jawa Timur ini diamankan 6 motor curian. Pengakuan Rohman, selama setahun belakangan ia sudah mencuri sekitar 27 motor di kawasan Denpasar.

Ditangkapnya pemuda yang merupakan residivis kasus narkotika ini karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Lapangan Lumintang, Denpasar Barat. Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Panibu didampingi Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar menerangkan, penangkapan pelaku Muhamad Rohman asal Jember, Jawa Timur ini setelah menindaklanjuti tiga laporan berbeda yang masuk di Polsek Denpasar Barat terkait pencurian sepeda motor.

Laporan terakhir terkait kehilangan sepeda motor sesuai nomor LP/496/IX/2018/Bali/Rseta Dps/Sek Denbar dilaporkan oleh warga bernama I Putu Suniasa, 36. Dari keterangan korban bahwa motor Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi DK 2201 AAU hilang saat bertandang ke Lapangan Lumintang, Denpasar Barat pada Rabu (19/9) malam. Motor keluaran tahun 2004 itu diembat pelaku saat parkir tepat didepan SMPN 10, Lumintang. "Atas laporan itu, petugas kita melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelakunya. Hasilnya, kita menduga bahwa pelakunya sama dengan laporan kehilangan motor yang sebelumnya," urai Kapolsek Adnan di Polsek Denpasar Barat, Selasa (2/10) siang.

Penyelidikan pun diintensifkan dengan mendalami keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas diseputaran TKP.  Nah, darisana, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan aksi pencurian lainnya. Setelah sepekan lebih menganalisa dan diperkuat dengan bukti petunjuk lainnya, tim Reskrim akhirnya berhasil mengungkap identitas. Kemudian dilakukan pelacakan tempat tinggalnya.

Namun, pelaku sudah bergerak menuju Tabanan. Sehingga dilakukan pengejaran dan ditangkap Di Jalan Raya Gerogak tepatnya disimpang Tabanan pada Minggu malam. "Kita tangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian kita rapatkan ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Kompol Adnan.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku mengambil motor milik korban menggunakan kunci leter T hasil modifikasinya. Pun dalam melakukan pencurian dilakukan sendiri dan hanya memakam waktu tak kurang dari satu menit. Pasalnya, pelaku menghidupkan paksa motor yang menyebabkan rumah kunci rusak.

Masih menurut Kompol Adanan, pelaku bukanlah pemain baru dalam tidak pidana pencurian ini. Pelaku tercatat merupakan residivis kasus Narkotika di Jember, Jatim. Kemudian, setelah bebas, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini datang ke Bali dan melakukan aksi pencurian. Semenjak 1 tahun lalu berada di Bali, pelaku sudah berhasil mengasak 27 motor di wilayah Denpasar dan Badung. "Totalnya ada 27 TKP yang tersebar di dua wilayah. Ada juga laporannya masuk di Polsek lain dan juga Polresta Denpasar. Ini yang masih kita koordinasikan lagi. Untuk BB yang diamankan ada 6 unit motor hasil curian yang kita amankan dari pelaku dan penadah," kata mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan dua penadah masing-masing bernama Whasis, 31, dan Jhony, 35. Penadah bernama Wasis pernah membeli satu motor dari pelaku seharga Rp 2 juta. Sementara, penadah Jhony pernah membeli 15 unit motor. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangam pelaku prihal lokasi dan juga baramg bukti motor. "Semuanya masih kita dalami keterangan mereka. Ada sekitar 21 motor masih belum ditemukan. Ini yang kita dalami," tutupnya seraya mengakui pelaku Muhamad Rohman dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan perusakana ancaman 5 tahun penjara. Sementara, dua pendah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang turut serta. *dar

Komentar