nusabali

Janda Kembang Diperkosa 4 Pria Saat Mabuk

  • www.nusabali.com-janda-kembang-diperkosa-4-pria-saat-mabuk

Selain Jadi Inisiator, Pemilik Kos Juga Minta Jatah Dua Kali

GIANYAR, NusaBali

Nasib apes menimpa seorang janda kembang berinisial SAL, 18, gara-gara mabuk usai pesta miras. Janda berusia 18 tahun asal kawasan Lombok, NTB ini diperkosa 4 pria secara bergilir saat dalam kondisi mabuk di tempat kosnya kawasan Banjar Gelulung, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Selasa (25/9) dinihari. Sehari pasca kejadian, empat tersangka pemerkosaan langsung ditangkap polisi.

Empat pelaku yang diringkus tim gabungan Reskrim Polres Gianyar dan Polsek Sukawati, Rabu (26/9), masing-masing Putu Adi Putra Ratmana, 30 (pemilik kos-kosan), Hendra Suratturahman, 22 (Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuan, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB), Risky Hidayatulloh, 22 (asal Jalan Asahan IV Nomor 1 Perumnas Tanjung Karang, Kota Mataram, NTB), dan Rahmat Subahan, 20 (Jalan RA Kartini Gang Mesjid Mambe Desa Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB).

Mereka ditangkap di tempat yang sama dalam waktu hampir bersamaan, di lokasi TKP. Kebetulan, pemilik kos dan tiga pelaku asal Lombok sama-sama tinggal di kos-kosan tersebut. Keempat pelaku diduga memperkosa korban yang dalam kondisi mabuk secara bergantian, Selasa dinihari mulai pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap aksi bejat pemerkosaan janda kembang ini terjadi atas inisiatif sang pemilik kos, Putu Adi Putra. Bahkan, yang bersangkutan sampai dua kali minta giliran menyetubuhi korban.

Menurut AKP Deni Septiawan, awalnya korban SAL mabuk usai pesta miras. Kemudian, korban digotong para pelaku ke dalam kamar kosnya. Korban yang teler selanjutnya ditelanjangi. Adalah pelaku Hendra Suratturahman yang dapat giliran pertama untuk memperkosa korban SAL. Setelah itu, barupah sang pemilik kos, Putu Adi Putra, dapat giliran kedua. Habis itu, dua pelaku sekaligus menyetubuhi korban SAL, yakni Risky Hidayatulloh dan Rahmat Subahan.

Begitu semua dapat giliran, pelaku Putu Adi Putra ternyata masih penasaran. Lajang putus sekolah berusia 30 tahun ini pun kembali mengulangi perbuatannya memperkosa sang janda kembang. Aksi bejat keempat pelaku berlangsung selama 2 jam, hingga dinihari pukul 04.00 Wita. “Setelah diperkosa secara bergilir, korban berinisiatif melaporkan kasus ini ke polisi,” ungkap AKP Deni saat rilis perkara di Mapolres Gianyar, Selasa (2/10).

Berdasarkan laporan korban SAL, Unit PPA Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung mendatangi lokasi TKP di kos-kosan Banjar Gelulung, Desa Sukawati, 26 September 2018. Saat itu pula, keempat pelaku diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan korban SAL diajak menjalani visum di rumah sakit. Dari hasil visum, janda satu anak ini mengalami luka pada siku dan alat vitalnya akibat diperkosa beramai-ramai.

Korban SAL pun telah diperiksa polisi. Berdasarkan keterangan korban SAL, peristiwa naas itu berawal dari pesta miras yang digelar di lokasi, Senin (24/9) malam pukul 23.00 Wita. “Pesta miras digelar untuk merayakan perpisahan, karena korban akan pindah kos ke Denpasar. Mereka berlima minum minuman keras jenis arak campur extra jos,” jelas AKP Deni.

Antara korban dan empat pelaku memang saling kenal dan sama-sama tinggal di tempat kos tersebut. “Korban baru 25 hari berada di Bali, niatnya mencari pekerjaan,” ungkap AKP Deni. Setelah 2,5 jam pesta miras, korban SAL mabuk berat, Selasa dinihari pukul 01.30 Wita. Janda kembang berusia 18 tahun ini pun digotong pelaku ke dalam kamar, untuk selanjutnya diperkosa secara bergilir.

Korban SAL mengaku baru menyadari dirinya diperkosa, setelah terbangun dari tidur dan melihat tubuhnya bugil. Selanjutnya, korban melapor ke polisi. Saat terjun ke TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sprei, pakaian dalam korban, celana pendek, pakaian para pelaku. “Ada berak darah di sana. Sebab, korban diperkosa saat sedang haid,” ungkap AKP Deni.

Sementara itu, keempat pelaku telah mengakui perbuatannya kepada penyidik Polres Gianyar. Mereka berdalih aksi nafsu bejatnya berlangsung di bawah pengaruh alkohol. Mereka bernafsu melihat korban yang berstatus janda dengan satu anak ini tidak berdaya.

Pelaku yang notabene pemilik kos, Putu Adi Putra, mengaku dirinya yang berinisiatif menelanjangi korban. Dia mengatakan, awalnya hanya ingin melihat saja kemolekan tubuh korban. Tapi, ternyata nafsunya bergelora, hingga terjadilah aksi bejat pemerkosaan secara bergilir itu.

Atas perbuatannya, pelaku Putu Adi dan tiga rekannya dijerat Pasal 285 KUHP (primer) dan subsider Pasal 290 ayat 1e KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 12 tahun dan 7 tahun penjara. *nvi

Komentar