nusabali

Gasak HP Rekan Kerja, Karyawan Toko Diciduk

  • www.nusabali.com-gasak-hp-rekan-kerja-karyawan-toko-diciduk

Seorang karyawan toko bernama Yoana Ngongo, 26, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta Utara pada Kamis (27/9) pagi.

DENPASAR, NusaBali

Ditangkapnya perempuan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur ini karena melakukan aksi pencurian handphone milik rekan kerjanya di Toko Takasi Mura yang terletak di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Hp Oppo.

Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes Nainggolan melalui Kanit Reskrim Iptu Androyuan Elim memerangkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban I Gusti Komang Krismayanti, 20, dengan nomor laporan polisi; LP-B/338/IX/2018/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara, tanggal 26 september 2018.

Dalam laporannya, warga Dalung Permai ini mengaku kehilangan handphone di tempat ia bekerja di toko Takasi Mura di Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara, Badung pada pukul 10.00 Wita. Kala itu, korban meninggalkan HP diatas meja, kemudian ke kamar mandi. Sebaliknya, dari kamar mandi, HP justru raib. "Korban ini sedang dalam kondisi datang bulan, sehingga sering ke kamar mandi. HP disimpan diatas meja dekat kasir dan ternyata sudah raib. Sempat dicari, tapi tidak ditemukan," jelas Iptu Elim, Senin (1/10) siang.

Setelah menerima laporan dari korban, team opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit opsnal I Made Suanda langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku dengan mendalami keterangan saksi. Hasilnya, saat korban sedang bekerja, ternyata tersangka juga berada di TKP.

Sehingga, kuat dugaan dicuri rekannya itu. Ternyata, dugaan tersebut benar adanya. Karena sudah cukup bukti, tersangka diamankan keesokam harinya ditempat kerjanya itu. "Tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti kita amankan dari tangan tersangka. Kemudian dikeler ke Polsek untuk diintrogasi lebih lanjut," urainya.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mencuri lantaran ingin memiliki HP. Saat ini, tersangka juga mengakui baru pertamakali mencuri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Motifnya ingin menguasai HP. Karena dia tidak memiliki HP," tutupnya. *dar

Komentar