nusabali

DPRD : Berikan Sanksi Tegas!

  • www.nusabali.com-dprd-berikan-sanksi-tegas

Soal Pegawai PDAM Klungkung Nyabu di Kantor

SEMARAPURA, NusaBali
Kasus penangkapan seorang oknum pegawai Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Klungkung, Tjokorda RM alias Cok Rai, diduga mengkonsumsi narkoba jenis shabu di Kantor PDAM, Sabtu (29/9) dinihari, mendapat sorotan Komisi I DPRD Klungkung. Komisi yang membidangi pemerintah dan sosial ini meminta kepada Dirut PDAM memberikan sanksi tegas pegawai tersebut.

"Kasus narkoba merupakan kejahatan yang berat. Managemen PDAM harus menggambil tindakan tegas," ujar Ketua Komisi I DPRD Klungkung, I Nengah Mudiana, Senin (1/10). Ia menjelaskan, Kabupaaten Klungkung saar saat ini sedang menabuh genderang perang terhadap bahaya narkoba. Hal ini terkait maraknya penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Dengan seiring majunya pariwisata Nusa Penida. Karena itu akan berdampak ke Klungkung Daratan. Oleh karena itu, permasalahan tersebut perlu mendapatkan atensi yang begitu keras dari aparat penegak hukum. Terpenting, kata dia, langkah pencegahan dan penyuluhan juga selama ini tidak henti-hentinya diberikan kepada masyarakat.

Jelas dia, pegawai PDAM sebagai pelayan masyarakat mesti bersih dari penyalahgunaan narkoba. Untuk mengetahui itu, di antaranya dengan menggelar test urine. Kata Mudiana, dalam hal ini lembaga yang berinisiatif anggota dewan yang pertama kali berani untuk melakukan test urine khususnya di Klungkung. "Kami berharap itu menjadi suri tauladan bagi instansi atau OPD di Kabupaten Klungkung. Berikan contoh yang baik yang bisa ditiru," ujarnya.

Hal senanda juga diungkapkan anggota DPRD Klungkung Sang Nyoman Putrayasa. Selain kasus ini diproses secara hukum, oknum yang bersangkutan juga mendapatkan sanksi sebagai pegawai. Karena perbuatan yang dilakukan juga turut mencoreng citra PDAM sendiri.

Sebelumnya, seorang oknum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klungkung, Tjokorda RM alias Cok Rai, asal Klungkung, di Jalan Imam Bonjol, Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, diduga ditangkap saat mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di Kantor PDAM Klungkung, Sabtu dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.

Pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan oleh petugas ke Polres Klungkung, adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah bong, 5 potong pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah kantong kain warna hitam, 1 buah pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah kantong kain warna hitam, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 4 buah plastik klip warna bening, 1 lembar potongan plaster warna hitam. *wan

Komentar