nusabali

12 Kali Beraksi, Residivis Curat Ditembak

  • www.nusabali.com-12-kali-beraksi-residivis-curat-ditembak

Petugas Reskrim Polres Badung meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Rizal alias Imam, 33, di tempat persembunyianya Kampung Tiga, Desa Sukarami, Kecamatan Tanjung Lubok, Kabupaten Ogan Komuring Ilir, Sumatera Selatan pada Jumat (28/9) malam.

DENPASAR, NusaBali

Pelaku yang juga residivis kasus serupa ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya lantaran berusaha kabur.

Informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan terhadap tersangka Rizal alias Imam ini berawal dari sejumlah laporan masuk di Polres Badung terkait aksi pencurian dengan pemberatan. Laporan terakhir terkait aksi pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini sesuai nomor LP-B/186/V/2018/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara. Dalam laporan korban berkewarganegaraan Rusia bernama Elena Eristarkhova, 46, itu bahwa ia menjadi korban pencurian oleh tiga orang pelaku yang mengelabuinya dengan cara menawarkan bantuan. “Modusnya pelaku ini memasang paku payung di ban mobil korban. Kemudian, mereka membuntuti mobil dan setelah mobil berhenti, pelaku dan rekannya langsung menawarkan bantuan. Tapi, ternyata, pelaku lainnya mencari harta berharga milik korban didalam mobil itu,” imbuh sumber di kepolisian, Minggu (20/9) siang.

Diakui sumber tadi, bahwa dua rekan pelaku masing-masing Muhamad Abdul Musori alias Sori, 26, dan Muhamad Seneri alias Neri, 36, ditangkap terlebih dahulu di dua lokasi berbeda di kawasan Denpasar Barat, Kamis (27/9) dinihari. Barulah dari pengembangan itu, pelaku Rizal alias Imam ikut dijuk di Sumatera. Mirisnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku justru berusaha kabur. Karena takut kehilangan buruan, petugas kemudian melumpuhkannya dengan timah panas tepat pada kaki kanannya. “Pelaku ini sangat licin. Setelah beraksi di Bali, ia kemudian langsung kabur ke Sumatera. Ini caranya pelaku untuk menghilangkan jejak, sementara, dua rekannya kita amankan di wilayah Denpasar,” tutur sumber.

Pelaku kemudian dikeler ke Mapolres Badung dan saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap lokasi aksi. Nah, dari pengakuan sementara pelaku, bahwa dirinya sudah beraksi di wilayah Ubud, Gianyar sebanyak 4 kali, di wilayah di Kuta pelaku mengakui melakukan coblos ban 5 kali, di wilayah Badung sebanyak 2 kali dan terakhir di Jalan Raya Kerobokan, Lingkungan Banjar Semer (depan Wr Babi Guling Sari),  Kuta Utara, Badung. “Pengakuan sementara memang 12 kali. Itu dilakukan bersama dua rekannya itu. Ada juga yang dilakukan sendiri. Pun modusnya sama, yaitu coblos ban,” imbuhnya.

Masih menurut sumber di Kepolisian, bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2014 silam. Ia dijebloskan di LP Kerobokan dan setelah keluar langsung melakukan tindak pidana kejahatan. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Saat ini masih dalam pengembangan, termasuk mengungkap jaringanya. Apakah masih ada atau hanya mereka bertiga? Itu yang masih didalami,” kata sumber tersebut.

Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta membenarkan terkait penangkapan itu. Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Masih dalam pengembangan dan mendalami keterangan pelaku," ujarnya, singkat saat dikonfirmasi, kemarin. *dar

Komentar