nusabali

Pedagang Kerupuk Divonis 8 Bulan

  • www.nusabali.com-pedagang-kerupuk-divonis-8-bulan

Nekat Hajar Pedagang Martabak

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara menganiaya pedagang martabak, Supiyadi, seorang pedagang kerupuk bernama Roni Wijaya, 27 diganjar hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (27/9).  Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada yang membacakan putusan menilai Roni terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Setelah membacakan putusan, hakim menanyakan sikap terdakwa. “Saudara dipidana selama delapan bulan. Saudara boleh menerimanya, banding, atau pikir-pikir dulu selama satu minggu," ujar hakim menegaskan putusan yang telah dibacakan.

Terhadap putusan itu, Roni langsung menyatakan menerimanya. Tapi penuntut umum dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, hukuman tersebut masih di bawah tuntutan 10 bulan penjara. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU.

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 13.30 di tempat kos terdakwa dan korban. Yakni di Jalan Sekar Sari Gang IX, Banjar Kesambi, Desa Kertalangu, Denpasar Timur. Ribut-ribut sesama warga rantauan itu dipicu soal akses jalan.

Puncaknya terjadi saat keduanya pulang jualan. Saat itu korban datang dari berjualan dan hendak memarkir kendaraannya. Namun saat itu terjadi saling pandang antara terdakwa dan korban. Rupanya terdakwa masih kesal dan tersinggung dengan perkataan korban saat adu mulut sebelumnya. Ditambah lagi mereka saling pandang.

Dalam suasana yang masih panas, terdakwa mengambil sebuah double stick yang ada di depan kamar kos terdakwa. Selanjutnya terdakwa mendekati korban dan memukulnya sebanyak delapan kali. Beberapa pukulan yang mengakibatkan luka lecet dan memar itu mengarah ke pelipis kiri atau bagian wajah sebelah kiri korban. Lalu bagian kaki kanan dan tangan kanan. *rez

Komentar