nusabali

Tarif Parkir Progresif Terbatas

  • www.nusabali.com-tarif-parkir-progresif-terbatas

“Ini dilakukan untuk mengurangi orang yang parkir menginap di sini. Kadang-kadang, ada orang yang parkir sampai 3 hari, dan belum tentu dia pengunjung atau tidak” (dr Arya Warsaba Sthiraprana Duarsa)

Akan Diujicobakan di RSUP Sanglah

DENPASAR, NusaBali
Pengelolaan parkir di RSUP Sanglah memasuki babak baru. Per 1 Oktober 2018, sistem pengelolaan parkir akan dialihkan dari PD Parkir Kota Denpasar kepada pihak swasta. Hal tersebut diakui oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Sanglah Denpasar, dr Arya Warsaba Sthiraprana Duarsa, Jumat (28/9) kemarin.

Menurutnya, sejumlah perubahan akan dilakukan seiring pengalihan tersebut, termasuk diantaranya penerapan tarif parkir progresif terbatas. Dokter Ari Duarsa, sapaan akrabnya, mengatakan, perubahan yang akan dilakukan adalah membagi akses masuk antara kendaraan roda dua dan roda empat pengunjung. Pintu masuk utama yang ada saat ini hanya akan dikhususkan untuk kendaraan roda empat, sedangkan kendaraan roda dua akan dibuatkan pintu masuk khusus di Jalan Pulau Bali. “Pintu khusus untuk roda dua akan dibuat di dekat ATM parkir roda dua. Jika parkir roda dua sudah penuh, kendaraan akan diarahkan parkir ke parkir di belakang, di sebelah BNI,” ujarnya, kemarin.

Selanjutnya, pengelola juga akan melakukan perubahan badan parkir roda empat. Beberapa taman akan diperkecil dan akan difungsikan sebagai tempat parkir. Begitu juga pengaturan kendaraan pegawai akan ditata ulang. Parkir utara akan dikhususkan untuk kendaraan roda dua pegawai RSUP Sanglah Denpasar, sedangkan parkir selatan akan dikhususkan untuk parkir roda empat. “Akses masuk roda empat akan diarahkan di kantin Kamadhuk yang baru dan keluar melalui Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar. Sehingga pengendara tidak akan bisa melanggar mekanisme yang dibuat,” jelas dr Ari Duarsa.

Ditambahkan, ada pula beberapa perubahan seperti gate parkir akan ditarik lebih ke sebelah barat. Ambulans yang menuju UGD tidak akan melawati gate parkir, sehingga diharapkan mengurangi kemacetan.

Disinggung mengenai tarif parkir, kata dr Ari Duarsa, pengelola akan memberlakukan tarif progresif terbatas sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk 6 jam pertama, kendaraan roda dua akan dikenakan Rp 1.000 sedangkan roda empat Rp 2.000. Selanjutnya, biaya akan dilipatkan setiap satu jam. Pengelolaan ini akan diuji coba selama dua minggu, terhitung mulai 1 Oktober 2018. “Untuk mobil maksimum Rp 10 ribu per hari, sedangkan motor maksimum Rp 6 ribu per hari. Ini dilakukan untuk mengurangi orang yang parkir menginap di sini. Kadang-kadang, ada orang yang parkir sampai 3 hari, dan belum tentu dia pengunjung atau tidak,” tandasnya. *ind

Komentar