nusabali

Dipicu Utang Piutang Puluhan Juta Rupiah

  • www.nusabali.com-dipicu-utang-piutang-puluhan-juta-rupiah

Anak Buah Tusuk Kacab Bank di Kediri

KEDIRI, NusaBali
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, Polres Kediri akhirnya resmi menetapkan Ririn Seftifiana (34) sebagai tersangka penusukan Jonny Suwono (43), kepala cabang sebuah bank sekuritas di Kota Kediri beberapa waktu lalu.

Ririn adalah perempuan yang diketahui bersama Jonny dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nopol N 1437 BV di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri di hari Selasa (25/9). Awalnya Ririn hanya diduga menjadi pelaku penusukan. "Iya benar, RR resmi kita tetapkan sebagai tersangka kejahatan sejak tadi malam," jelas Kasatreskim Polres Kediri, Hanif Fatih seperti dilansir detik, Kamis (27/9).

Tadi malam, polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara bukti-bukti yang ada dengan keterangan tersangka serta sejumlah hal lain yang menggiring kesimpulan bahwa pelaku penusukan Jonny adalah Ririn. Sayangnya Hanif enggan membeberkan fakta-fakta itu secara lengkap.

"Ada beberapa hal yang menjadi acuan penyidik dalam menetapkan tersangka. Salah satunya ada ketidaksesuaian antara keterangan RR dengan fakta di TKP mobil. Sementara itu ya," ujar Hanif.

Kronologi terjadinya peristiwa itu, menurut polisi, bermula saat R mengajak Joni menemui seorang calon debitur di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (25/9). Mereka berdua mengendarai mobil minibus Daihatsu Xenia bernomol polisi N 1437 BV. Joni menyetiri sendiri mobil milik kantor sekaligus mobil fasilitasnya sebagai kepala cabang itu. R kemudian meminta Joni menghentikan mobil di sebuah wilayah dekat lampu merah Desa Sambirejo Pare.

R seperti dilansir kompas beralasan akan menunggu calon debitur di tempat itu. Saat berhenti, R yang sudah pindah tempat duduk ke bagian tengah tepat di belakang kursi pengemudi lalu menikam korban pada bagian leher dengan pisau dapur. Selain itu, ia juga memukul korban menggunakan palu pada bagian kepala.

Joni sempat melawan hingga menyebabkan luka robek pada tangannya. Joni berhasil membuka pintu mobil dan melarikan diri. Dalam kondisi berlumuran darah, Joni lalu ditolong warga, dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Polisi masih melakukan pendalaman kasus maupun motif yang melatarbelakangi peristiwa itu. Diduga, peristiwa itu dipicu oleh utang piutang tersangka yang mencapai puluhan juta rupiah.

Hingga saat ini Joni dirawat di rumah sakit dan kondisinya terus membaik. Sementara tersangka ditahan di Mapolres Kediri. Sedangkan barang bukti yang turut diamankan dalam peristiwa itu yakni 1 unit mobil warna silver penuh darah pada bagian dalam, 2 pisau dapur, dan sebuah palu.

Tersangka lantas dijerat dengan pasal 353 ayat 1 dan 2 serta Sub Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan terhadap orang lain yang berakibat luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *

Komentar