nusabali

Nekat Kabur untuk Lihat Istrinya yang Hamil

  • www.nusabali.com-nekat-kabur-untuk-lihat-istrinya-yang-hamil

Pengedar yang Sempat 3 Kali Coba Kabur dari Tahanan

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Dwi Nova Dian Kusuma alias Kadek Nova, 28 yang menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba di PN Denpasar, Kamis (27/9) harus mendapat pengawalan ekstra ketat petugas kepolisian dan kejaksaan. Petugas penjaga tahanan tidak mau kecolongan dengan aksi terdakwa Dwi Nova yang memiliki catatan suram, karena tiga kali mencoba melarikan diri dari tahanan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali.

Sejak tiba di ruang tahanan PN Denpasar, terdakwa Dwi Nova langsung mendapat atensi dari petugas jaga tahanan. Bahkan, saat akan menjalani sidang, terdakwa yang tangannya diborgol ini dijaga ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap dan petugas jaga dari kejaksaan. “Kalau tahanan lain setelah masuk ruang sidang borgolnya dilepas. Kalau terdakwa ini tetap kami pasang sampai nanti sidang baru dilepas,” ujar salah satu petugas jaga yang menempel ketat terdakwa.

Majelis hakim pimpinan Novita Riama juga sempat menanyakan aksi nekat yang sudah tiga kali dilakukan terdakwa Dwi Nova ini. Dengan polos ia mengaku mencoba kabur dari tahanan untuk lihat istrinya yang sedang hamil. "Kalau begitu suruh istrimu datang jenguk kamu," ujar hakim yang langsung melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa.

Dalam dakwaan, Dwi Nova dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman lebih daei lima gram," ujar penuntut umum saat menguraikan dakwaan.

Disebutkan, dalam aksinya, terdakwa bisa mengedarkan shabu dengan cara sistem tempel. Aksinya terhenti pada 27 Mei 2018.  Saat itu terdakwa mengantarkan pacarnya ke Rumah Sakit Bakti Rahayu Denpasar untuk berobat. Rupanya, sambil mengantar, dia juga membawa shabu dan ekstasi yang belum sempat ditempelkan. "Shabu dan ekstasi itu disimpan di dalam sarung tangan yang ditaruh di saku celananya," lanjut Jaksa Raka Arimbawa.

Rupanya, pergerakan terdakwa sudah dipantau petugas dari BNNP. Pada saat berada di parkiran rumah sakit dan hendak mengambil air minum, dia disambangi petugas. Dan karena merasa takut secara tiba-tiba dia membuang sarung tangan tempat sabu-sabu disimpan di saku kiri celananya.

Petugas yang melihat upaya terdakwa melenyapkan barang bukti itu langsung memintanya untuk memungutnya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sarung tangan itu terdapat puluhan plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pemeriksaan pun dilanjutkan di lokasi kedua dan ketiga. Nah, ditengah-tengah pengembangan pemeriksaan inilah, terdakwa sempat berusaha melarikan diri.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti. Berat kotor sabu-sabu yang disita dari terdakwa mencapai 14,52 gram. Sedangkan ekstasi berat kotornya 2,75 gram. Sehingga total berat kotor barang bukti keseluruhannya mencapai 17,27 gram. *rez

Komentar