nusabali

Sunny Atur Pertemuan Ahok dan Aguan

  • www.nusabali.com-sunny-atur-pertemuan-ahok-dan-aguan

Sunny Tanuwidjaja, Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengakui sering mengatur pertemuan antara Ahok dengan Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. 

Namanya masuk radar KPK sejak bulan Februari.

JAKARTA, NusaBali
Menurut Sunny, pertemuan di antara keduanya berjalan rutin sebulan sekali.

"Kebanyakan kalau pengusaha itu persepsinya, Pak Gubernur ini dekat dengan pesiden, bisa memberi masukan ke presiden. Mereka sempat ngobrol dengan Pak Gub (gubernur) harapannya bisa disampaikan ke presiden," kata Sunny ketika diwawancarai di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4).

Menurut Sunny, Ahok dan Aguan bertemu dengan topik bahasan beragam. Sunny tak menampik pertemuan termasuk membahas reklamasi.

Perusahaan yang dipimpin Aguan, Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah merupakan pengembang reklamasi untuk lima pulau reklamasi yakni A,B,C, D dan E. Aguan juga dikenal dengan sebagai satu dari sembilan naga, sebutan bagi kelompok pengusaha di Jakarta.
Permintaan pertemuan dapat berasal dari Ahok maupun pihak pengusaha termasuk Aguan. Setelah menerima permintaan pertemuan, Sunny mencocokkan jadwal di antara keduanya.

"Saya ngatur pertemuan Pak Ahok dengan berbagai macam pengusaha, mau Pak Aguan, Pak Trihatma, siapa pun," kata Sunny.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyadap telepon seluler Sunny dan menemukan ada komunikasi antara Sunny dengan bos pengembang pulau reklamasi PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Menurut sumber, Sunny mengatur pertemuan antara Aguan dan Ahok melalui telepon tersebut.
 
Sunny  masuk daftar nama yang dicekal KPK terkait dengan kasus suap reklamasi yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta, Mohamad Sanusi.  Rupanya, Sunny Tanuwidjaja sudah masuk radar KPK sejak Februari lalu. KPK punya alasan mencekal Sunny. Namanya berulang kali disebut Sanusi saat ia diperiksa KPK.
 
Dalam sadapan telepon KPK juga ditemukan Sunny mengisyaratkan tak akan ada kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen yang diusulkan dalam Raperda Reklamasi.

Ketika dikonfirmasi, Sunny membenarkan sekaligus mengklarifikasi. Jika poin kontribusi tambahan dihapus, maka poin tersebut akan tetap ada namun termaktub dalam Peraturan Gubernur.

"Paguyuban Reklamasi (pengembang) ada perbedaan pandangan (dengan Bappeda), mereka ingin sampaikan itu, kadang ke Pak Gubernur kadang ke saya karena mungkin kenalnya dengan saya," katanya dilansir cnnindonesia.
 
Poin kontribusi tambahan yang termaktub dalam Raperda Reklamasi inilah yang menjadi negosiasi alot antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Alhasil, Raperda tersebut tak kunjung disahkan.

Baik Sunny maupun Aguan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak April 2016. Keduanya bakal diminta keterangan soal penyidikan kasus suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kasus ini telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diduga menerima suap dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dna karyawannya Trinanda sebanyak Rp2 miliar. Duit diduga terkait Raperda Reklamasi.
 
Dalam Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada tiga kewajiban pengembang. Pertama, perlu menyediakan ruang terbuka hijau beserta fasilitas sosial dan umum. Kedua, wajib memberikan lahan sebanyak lima persen dari total yang dapat dijual agar pemrintah dapat membangun rumah susun. Ketiga, wajib membayar uang untuk kas daerah dengan penghitungan 15 persen dari total lahan yang dijualbelikan dikali dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
 
Kewajiban yang ketiga inilah yang belum disepakati oleh DPRD DKI Jakarta. Legislatif ingin kewajiban ketiga dihapus dan diganti dengan konversi uang dari kewajiban kedua. Namun Ahok berniat tetap mempertahankan ketiga kewajiban tersebut. Apabila poin ketiga dihapus, maka ia akan mencari solusi melalui penetapan kewajiban pengembang di Peraturan Gubernur. 7

Komentar