nusabali

Krama Penarukan Kasepekang

  • www.nusabali.com-krama-penarukan-kasepekang

Sanksi adat dicabut jika yang bersangkutan mau mengikuti upacara mangening-ngening.

BANGLI, NusaBali
Satu orang krama Desa Pakraman Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, I Komang R, 30, kasepekang. Penyebabnya, Komang R tanpa alasan jelas absen dalam upacara mangening-ngening di Pura Dalem Pulasari. Selain Komang R, ada pula yang tidak ikut upacara ini namun tidak kena sanksi adat.  

Bendesa Pakraman Penarukan, I Nengah Reken, saat dikonfirmasi membenarkan menggelar upacara mangening-ngenig pada Tilem, Sasih Katiga, Minggu (9/9) lalu. Upacara mangening-ngening tertuang dalam awig-awig. Dalam awig-awig diatur jika terjadi perbuatan kriminal  dan pelakunya belum terungkap, maka dilaksanakan upacara mangening-ngening. “Upacara mangening-ngening dilaksanakan pasca terjadinya kasus pembakaran sepeda motor milik warga,” ungkapnya, Selasa (25/9).

Dijelaskan, sepeda motor ditinggal pemiliknya saat makemit  di Pura Panti, Dusun Penarukan  11 Juli 2018. Upacara ini dipusatkan di Pura Dalem Pulasari Penarukan dipuput Mangku Pura Prajapati dan Mangku Dalem. Krama yang mengikuti upacara  mangening-ngening adalah krama lanang (laki-laki) yang tinggal di Desa Pakraman Penarukan berusia 17 tahun ke atas. Mereka yang ikut upacara ini adalah krama aktif dan krama nyade (krama yang  sudah bebas dari ayah-ayahan banjar yang usianya di atas 60 tahun). Krama yang tinggal di luar kabupaten juga wajib mengikuti upacara ini. “Khusus  krama lanang yang  menderita lumpuh  tidak diwajibkan mengikuti mangening-ngening,” jelasnya.

Nengah Reken menjelaskan, saat mangening-ngening, Komang R tidak hadir tanpa keterangan. “Dia kena sanksi kasepekang  atau tidak mendapat pelayanan adat. Kesehariannya dia tinggal di kampung namun tidak ada penyampaian terkait ketidakhadirannya,” beber Nengah Reken. Sanksi yang dikenakan, misalnya jika yang bersangkutan kawin, maka tidak akan mendapat upasaksi dari prajuru adat. Mereka yang kasepekang juga tidak boleh ke pura. Sanksi adat baru dicabut jika yang bersangkutan mau mengikuti upacara manggening-ngening.

Nengah Reken menambahkan, krama yang tinggal di luar, ada 15 orang. Mereka tidak mengikuti upacara mangening-ngening dengan alasan tidak mendapat izin dari tempatnya bekerja. “Mereka yang tidak hadir harus menunjukkan surat keterangan dari tempatnya bekerja. Misalnya   bekerja di hotel, mereka wajib menunjukkan surat dari hotel tempatnya bekerja,” bebernya. Bagi krama perantuan yang belum mengikuti upacara mangening-nggening, diberikan kesempatan mengikuti upacara mangening-ngening yang akan dilaksanakan pada Anggara Kasih Dukut, Selasa (2/10) mendatang.

Nengah Reken menegaskan, awig-awig dibuat  untuk menyikapi kasus  kriminalitas yang sering kali terjadi di Desa Pakraman Penarukan. Aksi kriminal seperti pencurian ternak, penebasan ternak, dan meracuni ternak. “Sudah beberapa kali terjadi kasus penebasan, meracuni ternak, hingga pencurian ternak namun polisi belum mampu mengungkapnya. Masyarakat kami resah,” ungkapnya.

Sementara sanksi yang tertuang dalam awig yakni bila ada krama kehilangan agar melapor ke  prajuru desa. Jika maling tersebut ditemukan atau ditangkap, maling tersebut dikenakan denda 100 kilogram beras dan juga membayar ganti rugi atas kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. “Namun ada pengeculian jika pelakunya di bawah 17 tahun hanya diberikan pembinaan,” tegasnya.

Selain itu, jika pelaku ditangkap oleh polisi, sanksi adat tetap berjalan dan kalau tidak dibayar ke adat, maka  pelaku akan dikucilkan atau tidak dianggap sebagai krama Desa Pakraman Penarukan. Dalam awig juga diatur jika maling ditangkap di pura, maka pelaku wajib melaksanakan upacara ‘Ngersi Gana’ di pura lokasinya mencuri dan kena sanksi adat di banjarnya. Selain itu dalam awig diatur pula jika ada masalah terkait binatang peliharaan seperti babi, sapi, dan tanaman di Desa Pakraman Penarukan, maka akan dijalankan  upacara mangening-ngening atau bersumpah di Pura Dalem. “Pasca diterapkan awig kejadian pencurian, meracun dan penebasan hewan peliharaan, pengrusakan tanaman  milik warga tidak terjadi lagi dan kini krama kami merasa terlindungi,” ujarnya. *es

Komentar