nusabali

KPU Gandeng KPK dan PPATK

  • www.nusabali.com-kpu-gandeng-kpk-dan-ppatk

Besaran sumbangan dana kampanye dari parpol kepada capres-cawapres tak dibatasi, asalkan sumber dana tersebut dilaporkan secara jelas dan lengkap.

Untuk Telusuri Dana Kampanye Parpol dan Capres

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek aliran dana kampanye, baik Pileg maupun Pilpres. KPU mengakui kerja sama itu selalu dilakukan di setiap tahapan pemilu.

"Ya nanti akan kita kuatkan. Nanti KPU, Bawaslu dengan KPK, PPATK tentu akan membicarakan itu lebih detail. Pasti setiap pemilu kita lakukan," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Namun Pramono menyebut belum membahas kerja sama itu bersama KPK saat ini. Sebab KPU baru saja menyelesaikan tahapan kampanye damai dan pelaporan awal dana kampanye.

"Belum masuk ke situ belum masuk. Baru (bahas) ke teknis-teknis deklarasi lalu penyerahan laporan dana kampanye," ujar Pramono. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut dana kampanye tidak boleh berasal dari APBD dan APBN. Selain itu, tidak boleh berupa sumbangan dari pihak asing.

KPU menegaskan, identitas penyumbang dana kampanye harus ditulis secara lengkap. Pemberi dana tidak boleh ditulis dengan nama tidak jelas, misalnya 'hamba Allah'.

"Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identitasnya tidak lengkap, tidak jelas. Jadi misalnya 'hamba Allah'. Dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang 'hamba Allah', harus jelas nama alamat dan NPWP-nya," ungkap Pramono.

Sementara itu, KPU tak membatasi besaran dana kampanye yang berasal dari tiap pasangan calon atau kandidat. Karena itu, jika capres atau cawapres mau menyumbang untuk kampanye sendiri, itu tidak dibatasi. Selain itu, besaran sumbangan dana kampanye dari parpol kepada calon kandidat capres-cawapres tak dibatasi. Asalkan sumber dana tersebut dilaporkan secara jelas dan lengkap. Sementara hingga deadline, Minggu (23/9), KPU menyatakan 16 partai politik peserta Pemilu 2019 telah melaporkan dana awal kampanye. Laporan awal itu pun bakal diverifikasi oleh KPU.

"Dari 16 parpol nasional sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye semua," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari. Dari laporan yang diterima KPU tersebut, parpol dengan dana awal kampanye paling besar adalah PDIP dengan jumlah Rp 105 miliar. Dana itu disebut baru berasal dari caleg yang berjumlah 569 orang dan dari DPP PDIP.

"Dari total itu, Rp 103 (miliar) itu dari seluruh caleg, Rp 2,386 miliar itu dari DPP. Laporan kita semua caleg yang kita lapor (berjumlah) 569 (orang). Caleg PDIP yang sudah terdaftar di sini," kata Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey dilansir detik.com.

Berikutnya, ada Gerindra dengan laporan dana awal kampanye berjumlah Rp 75,3 miliar. Dana itu disebut bersumber dari para caleg. Sementara Perindo membuat kejutan dengan laporan dana awal kampanye Rp 1 juta. Menurut Perindo, jumlah itu berada di rekening khusus partai yang baru dibuka. "Ya (Rp 1 juta) di rekening partai. Ini kan rekening khusus dana kampanye," tutur Wasekjen Perindo, Muhammad Sofyan.*

Komentar