nusabali

Bupati Mahayastra Siap Pecat 20 PNS

  • www.nusabali.com-bupati-mahayastra-siap-pecat-20-pns

‘’Kapan mereka akan kami pecat, tergantung selesai draf suratnya dari Sekda Gianyar’’  (Bupati Mahayastra).

GIANYAR,  NusaBali

Nasib 20 PNS/ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Gianyar yang tersangkut kasus tipikor (tindak pidana korupsi) segera akan menemukan kepastian. Bupati Gianyar I Made Mahayastra akan memecat mereka. Langkah tegas ini menyusul turunnya surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri),  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa waktu lalu.

Mahayastra menegaskan itu kepada NusaBali usai menghadiri Rapat Paripurna III di Gedung DPRD Gianyar, Senin (24/9).  ‘’Kapan mereka akan kami pecat, tergantung selesai draf suratnya dari Sekda Gianyar,’’ jelas bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan ini. Ia menyatakan keheranannya karena dari sekitar 40 pegawai di Provinsi Bali yang akan kena sanksi pecat, 50 persennya dari Pemkab Gianyar.

Kata dia, SK bersama tiga menteri tersebut menjadikan tak ada toleranssi bagi pegawai yang kena sanksi hukuman karena kasus tipikor. Ditanya, apakah jika tak ada SK bersama tiga menteri itu, pihaknya tidak akan memecat pegawai dimaksuf, Mahayastra menjelaskan keputusan pemecatan itu ada pada bupati sebelumnya. ‘’Karena saya kan jadi bupati baru tiga hari ini,’’ jelasnya. Bupati Mahayastra mengaku, siap menghadapi gugatan balik dari 20 pegawai, atas keputusannya akan memecat itu. Dirinya yakin tak akan ada gugatan karena pemecatan ini sudah jadi keputusan pemerintah.

Terkait penghargaan yang pantas diberikan sebagai balas jasa atas pengabdian para pegawai ini, Mahayastra menyatakan akan dikonsultasikan lagi ke pihak lebih atas karena para pegawai ini diberhentikan secara tidak hormat. ‘’Bagaimana kami bicara tentang anggaran untuk penghargaan kepada pegawai ini, karena belum tahu tentang keputusan yang akan diambil tentang pegawai ini,’’ jelasnya.

Sementara itu, Sekda Gianyar I Gede Made Wisnu Wijaya mengatakan, forum sekda dan sekot (sekretaris kota) di seluruh Indonesia kini sedang mempersiapkan draf judicial review (JR) atau peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MA). Karena forum ini menilai

pemecatan pegawai karena kasus tipikor itu kurang sesuai dengan aspek keadilan. Sebab keputusan memecat itu tidak mempertimbangkan ada pegawai yang kena hukuman sangat ringan, ringan, sedang, sampai berat. ‘’Selama ini, kok sanksi pemecatan ini pukul rata,’’ jelas pejabat asal Banjar Senguan Kangin, Kelurahan Gianyar, Gianyar ini.

Sebelumnya, status 20 PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Gianyar yang tersandung kasus pidana, masih ngambang. Dari 20 ini, 17 orang tersandung kasus SPPD (surat perintah perjalanan dinas) ke Jakarta dan Bogor, namun fiktif. Dua orang kasus pemalsu dokumen Pemkab, dan seorang kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan perizinan di Dinas Pelayanan Perizinan Satu Atap dan Penanaman Modal (PPSA-PM) Gianyar. Mereka telah keluar dari Rutan (Rumah Tahanan) Gianyar, tak lagi bekerja sebagai ASN, namun belum diberhentikan dari status ASN. Mereka tak lagi menerima gaji.

Kepala Dinas PPSA-PM Gianyar Ketut Mudana, yang juga tersandung aksus OTT, kasusnya masih di Polda Bali. Dia hanya diberikan separo oleh Pemkab, sekitar Rp 1 juta. Ketua Komisi II DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra sempat memperjuangkan agar 17 PNS yang tersandung kasus SPPD fiktif di Dispenda Gianyar, tidak dipecat.*lsa

Komentar