nusabali

Perda Jalur Hijau Deal Dicabut

  • www.nusabali.com-perda-jalur-hijau-deal-dicabut

Perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian aktif akan dilakukan melalui Perda tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berklanjutan (LP2B).

Disiapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Aktif

SINGARAJA,NusaBali
Pemkab Buleleng berkomitmen menyiapkan regulasi yang dapat melindungi lahan pertanian aktif, pasca Perda Jalur Hijau dicabut. Menyusul komitmen itu, seluruh fraksi di DPRD Buleleng, akhirnya setuju Perda Jalur Hijau dicabut. Komitmen Pemkab Buleleng itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam rapat paripurna DPRD Buleleng, Senin (24/9) pagi di Gedung Dewan, Jalan Veteran Singaraja. Komitmen itu sebagai jawaban atas keraguan tiga fraksi sebelumnya yakni Fraksi Golkar, Demokrat dan NasDem.

Bupati Agus Suradnyana dalam rapat paripurna kemarin menegaskan, perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian aktif akan dilakukan melalui Perda tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berklanjutan (LP2B).

Saat ini draft Ranperda tersebut tengah disusun. “Saat ini masih sedang disusun, sudah sampai pada tahap identifikasi lahan-lahan pertanian yang masih aktif, termasuk luas lahan pertanian aktif yang tidak boleh dialih fungsikan. Pada dasarnya, LP2B ini dapat menjamin perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian aktif di wilayah Buleleng,” katanya.

Masih kata Bupati Agus Suradnyana, meski Perda LP2B masih sedang disusun, perlindungan lahan produktif itu sudah ada regulasi yang mengatur mulai dari Perda RTRW Provinsi Nomor 16 Tahun 2009, dan Perda RTRW Kabupaten Nomor 9 Tahun 2013. “Walaupun Perda Jalur Hijau dicabut, sebenarnya tidak terjadi kekosongan hukum terhadap pengaturan ruang terbuka hijau. Karena ruang terbuka hijau itu sudah mengadopsi Perda RTRW Provinsi yang turunannya Perda RTRW Kabupaten,” jelasnya.

Selain merancang Perda LP2B, Bupati juga menegaskan, sudah merumuskan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Perda RTRW Kabupaten, sebagai komitmen Pemkab Buleleng menjaga dan melindungani lahan-lahan pertanian aktif di Buleleng.

Terhadap komitmen tersebut, seluruh fraksi termasuk Fraksi Golkar, Demokrat dan NasDem akhirnya setuju Perda Jalur Hijau dicabut. “Kami setuju karena sudah ada komitmen dari Bupati untuk melindungi lahan-lahan pertanian aktif, dengan RDTR dan LP2B itu,” kata Ketua Fraksi Golkar, Nyoman Gede Wandira Adi saat dikonfirmasi usai rapat paripurna.

Sebelumnya Fraksi Golkar, Demokrat dan NasDem, meminta agar pencabutan Perda Jalur Hijau ditunda sebelum ada payung hukum yang dapat melindungi lahan pertanian. Sedangkan Fraksi PDIP, Hanura, dan Gerindra dapat menerima pencabutan perda tersebut.

Sikap Fraksi Golkar, Demokrat Demokrat itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Buleleng, Rabu (19/9) lalu. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Putu Tirta Adnyana mengaku khawatir pencabutan Perda Jalur Hijau berdampak terhadap berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Buleleng. Sehingga Fraksi Golkar minta agar pencabutan ditunda, hingga ada kajian yang lebih mendalam, dan dikonsultasikan ke Kementrian terkait.

Senada, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Kadek Sumardika meminta agar waktu pembahasan ranperda tersebut diperpanjang, sampai mendapat penjelasan dari eksekutif.  Di samping itu, Demokrat juga ingin pencabutan itu dikonsultasikan ke Kementerian terkait.

Hal senada disampaikan Fraksi NasDem. Juru bicara Made Putri Nareni mengatakan, NasDem memandang perlu dilakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat untuk memperoleh payung hukum. *k19

Komentar