nusabali

Gasak Tas Wisman yang Sedang Pacaran

  • www.nusabali.com-gasak-tas-wisman-yang-sedang-pacaran

Dua Pemuda Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali di Pantai Kuta

DENPASAR, NusaBali
Dua orang pemuda, masing-masing bernama I Ketut Buda Aryana, 39, dan Suharyono, 41, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta di tempat tinggal mereka di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (17/9) lalu. Ditangkapnya dua pengangguran ini karena melakukan aksi pencurian tas milik wisatawan yang sedang pacaran di Pantai Kuta, Badung. Mirisnya, dua pelaku tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku ini ketika melihat wisatawan asal Rusia Vladimir Zhovnerechik, 33, bersama kekasihnya yang sedang pacaran di Pantai Kuta tepat di depan Mc Donald. Pergerakan pasangan kekasih yang sedang bercengkrama di bibir pantai itu terus dipantau oleh kedua pelaku. Walhasil, selama beberapa jam mengamati, pasangan kekasih yang sedang di mabuk asmara itu beranjak dari lokasi duduk dan bergerak ke laut untuk membasuh kaki. Sementara, tas yang berisi barang berharga ditinggal di tempat duduk semula. "Mendapati kesempatan setelah mengintai beberapa jam, dua pelaku ini langsung bergerak cepat dan mengambil tas yang isinya berupa Iphone 7 hitam, ATM, uang Rp. 250.000, dan dua buah cincin perak," jelasnya, Minggu (24/9) siang.

Kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini langsung kabur ke tempat tinggal mereka di Jalan Raya Pemogan, Densel. Sementara, korban yang menuju tempat duduk mereka mencari tas yang hilang itu. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, korban tidak menemukan lagi tas tersebut dan disarankan untuk segera melaporkan ke Polsek Kuta. Kemudian, pasangan kekasihnya membuat laporan resmi dengan nomor LP-B/168/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kuta. "Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Nah, hasilnya, kita mengantongi ciri-ciri keduanya," urai Iptu Putu Ika.

Kemudian, petugas melakukan pendalaman tempat tinggal mereka yang belakangan diketahui berada di sekitaran Pemogan, Densel. Tanpa membuang waku lama, tim bergerak dan menangkap keduanya di lokasi tempat tinggal tersebut. Saat digerebek keduanya tidak berkutik dan mengakui perbuatannya, sehingga langsung dikeler ke Mapolsek bersama barang bukti. "Barang-barang hasil curian memang sempat dibagi dua. Namun, kita sudah amankan lagi ke Polsek guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Dari pemeriksaan di Polsek, bahwa keduanya sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 8 kali di kawasan Pantai Kuta sejak bulan Maret 2018 lalu. Dari aksi itu, kedua pelaku mengasak mulai dari HP hingga uang. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. "Pengakuan awal baru 8 TKP. Kita masih kembangkan lokasi lainnya dan sindikatnya. Karena modus mereka ini sangat jeli, mengamati korbannya hingga lengah," tutupnya. *dar

Komentar