nusabali

Caleg 'TMS' Lolos DCT

  • www.nusabali.com-caleg-tms-lolos-dct

Caleg perempuan NasDem dari Dapil Kecamatan Mendoyo diduga belum mundur sebagai pegawai kontrak Dinas Koperindag Jembrana

Bawaslu Jembrana Ngaku Baru Dapat Info Pasca Penetapan DCT

NEGARA, NusaBali
Dari 333 nama daftar calon tetap (DCT) DPRD Jembrana untuk tarung Pileg 2019 yang ditetapkan KPU Jembrana, Jumat (21/9), ada satu yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS), namun lolos DCT. Informasi yang beredar, caleg yang diduga TMS ini adalah I Gusti Ayu Ketut Ernawati, caleg perempuan milik NasDem dari Dapil Kecamatan Mendoyo.

Caleg yang diduga TMS namun lolos DCT ini merupakan pegawai kontrak Pemkab Jembrana, namun yang bersangkutan tidak ada mengajukan surat pengunduran diri dari pemerintahan sampai penetapan DCT. Saat ini, caleg asal Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo tersebut menjadi pegawai kontrak di Dinas Ko-perasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, yang bertugas di Pasar Umum Ijogading.

“Sepengetahuan saya, caleg ini belum ada mengajukan pengunduran diri sampai penetapan DCT. Itu kok bisa lolos begitu?” ujar sumber NusaBali di Jembrana, Minggu (23/9). Padahal, lanjut dia, ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum DCT. Sesuai aturan, jika ada calon dari unsur pemerintah ikut nyaleg, maka yang bersangkutan harus mengisi formulir BB 1 dan melampirkan bukti proses pengunduran diri. Kemudian memasuki DCS, sebelum ditetapkan DCT, caleg bersangkutan sudah harus memastikan pengunduran dirinya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Minggu kemarin, Ketua Bawaslu Jembrana, Made Pande Ady Muliawan, mengaku baru mendengar informasi ada caleg diduga TMS yang lolos DCT ini. Informasi tersebut baru diperoleh Bawaslu Jembrana, Sabtu (22/9) lalu. Terkait informasi tersebut, kata Pande Ady, pihaknya segera akan cek ke Dinas Koperindag Jembrana, Senin (24/9) ini.

“Besok (hari ini) kami rencananya akan cek ke Dinas Koperindag Jembrana, untuk memastikan apa benar caleg bersangkutan pegawai kontrak dan tidak ada mengajukan pengunduran diri? Intinya, ini masih kami telusuri,” janji Pande Ady.

Di sisi lain, Komisioner Divisi Teknis Penyenggaraan Pemilu KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, juga mengaku baru menerima informasi caleg yang diduga TMS namun lolos DCT tersebut. Dari 333 DCT yang telah ditetapkan sebelumnya, diakui hanya terdeteksi 15 caleg dari unsur pemerintah yang sudah mengundurkan diri. Dari 15 orang tersebut, tidak termasuk caleg perempuan dari Nas-Dem di Dapil Kecanmatan Mendoyo.

Sejatinya, kata Gde Tangkas, untuk mengetahui status pekerjaan para bakal caleg saat masa pendaftaran, pihaknya telah meminta kejujuran parpol untuk mengawal calon mereka. Kejujuran itu ditekankan karena tidak mungkin KPU melakukan pengecekan secara faktual terhadap satu per satu calon yang mencapai ratusan orang. Selain itu, saat memasuki DCS, ada masa tanggapan masyarakat, 12-21 Agustus 2018. Ketika ditemukan TMS, calon bersangkutan dicoret.

“Tapi, dalam masa tanggapan masyarakat, tidak ada laporan sama sekali. Jangankan laporan resmi dengan mencantumkan identitas pelapor, informasi saja tidak ada,” jelas Gde Tangkas saat dikonfirmasi NusaBali di Negara, Minggu kemarin. “Sedangkan ketika pendaftaran, dalam KTP yang bersangkutan tercantum pekerjaan sbagai ibu rumah tangga. Jadi, otomatis aplikasi tidak meminta syarat pengunduran diri. Sementara saat masih DCS, tidak informasi masuk. Padahal, saya terus ada di Kantor KPU selama masa tanggapan masyarakat,” lanjut Gde Tangkas.

Terkait informasi caleg diduga TMS yang lolos DCT ini, menurut Gde Tangkas, pihaknya masih berusaha koordinasi dengan KPU Bali. Sesuai pengamatan dalam Peraturan KPU (PKPU), ketika sudah ditetapkan DCT, caleg yang diketahui ada masalah dapat dicoret, namun tidak boleh diganti. Mengingat caleg bersangkutan merupakan perempuan dan berpengaruh terhadap syarat keterwakilan perempuan, maka pihaknya masih menunggu hasil koordinasi.

“Selain koordinasi ke KPU Provinsi, kami juga sempat berkoordinasi ke parpol bersangkutan (NasDem). Memang diakui jika calrg bersangkutan adalah pegawai kontrak. Tapi, parpolnya mengatakan baru tahu kalau calonnya itu adalah pegawai kontrak,” beber Gde Tangkas.

Sementara itu, Ketua DPW NasDem Bali, IB Oka Gunastawa, membenarkan, adanya salah satu caleg perempuan untuk kursi DPRD Jembrana dari Dapil Kecamatan Mendoyo merupakan pegawai kontrak Pemkab Jembrana. Namun, kata Oka Gunastawa, pihaknya baru tahu status caleg bersangkutan sebagai pegawai kontrak, beberapa hari lalu.

“Kami sudah meminta caleg bersangkutan mengundurkan diri sebagai pegawai kontrak. Pengunduran diri itu pun dipastikan telah diajukan yang bersangkutan per 18 September 2018, sebelum penetapan DCT. Jadi, sudah clear ini,” ujar Oka Gunastawa didampingi Ketua DPD NasDem Jembrana, Made Dwi Masti, ketika ditemui di sela-sela acara peresmian Kantor DPD NasDem Jembrana, Minggu kemarin.

NasDem sendiri pasang 8 caleg DPRD Jembrana dari Dapil Kecamatan Mendoyo untuk tarung Pileg 2019. Mereka masing-masing I Komang Susrayana (nomor urut 1), Komang Ekayasa (nomor urut 2), Angelaora Ferlia Johan (nomor urut 3), I Ketut Suparnata (nomor urut 4), Sukronhidayatuloh (nomor urut 5), Ni Gusti Ayu Arsuniarti (nomor urut 6), I Gusti Ayu Ketut Ernawati (nomor urut 7), dan I Putu Agus Susila Mahardika (nomor urut 8). *ode

Komentar