nusabali

Simpan Shabu di Bokor, Ibu Muda Dituntut 6,5 Tahun

  • www.nusabali.com-simpan-shabu-di-bokor-ibu-muda-dituntut-65-tahun

Gara-gara menyimpan shabu di bokor, Ni Kadek Sarah Riantika, 23 kini harus menghadapi tuntutan 6,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DENPASAR, NusaBali

Sambil menangis, terdakwa yang memilik anak balita ini minta keringanan hukuman kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek.  Dalam tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiama tercantum dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu secara tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau penyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu seberat 3,46 gram. "Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengam pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Dody Karyawan itu untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan yamg intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki anak yang masih kecil.

“Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ujar Kadek Sarah sambil menitikkan air mata. Diberitakan sebelumnya, terdakwa diadili setelah ditangkap polisi pada tanggal 8 Maret 2018 di salah satu kamar kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa dihubungi kakaknya yang bernama Ni Putu Dian Rostika untuk datang ke kos.

Sekitar pukul 12:30 WITA terdakwa pergi juga ke kos kakaknya. Sampai di kos, terdakwa sempat pamit untuk membeli canang dan makanan. Pada saat sedang makan, tiba-tiba kakak terdakwa meminta terdakwa untuk pergi dari kamar kosnya dengan alasan ada orang mencurigakan seperti polisi.

Sebelum terdakwa pergi, kakak terdakwa sempat meminta terdakwa untuk mengabil sebuah bokor. Ternyata bokor yang ada diatas lemari itu berisikan shabu-shabu. Apes, sebelum terdakwa dan kakaknya meninggalkan kamar, keduanya terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar. Saat itu pula kedua terdakwa langsung digeledah oleh polisi. Hasilnya polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip berisikan sabu sabu sebarat 3,46 gram. *rez

Komentar