nusabali

Jualan Shabu, Anggota Ormas Dituntut 11 Tahun

  • www.nusabali.com-jualan-shabu-anggota-ormas-dituntut-11-tahun

Anggota ormas, I Nyoman Juni Artana alias Jayen, 54 yang ditangkap di rumahnya karena mengedarkan shabu-shabu akhirnya dituntut hukuman 11 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali
Usai sidang, Jayen terlihat syok dengan tuntutan tinggi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (20/9), JPU Sutarta dari Kejati Bali menyatakan terdakwa Jayen terbukti bersalah melakukan tindak pidana bisnis narkotika, yakni menjual, membeli, menawarkan dan sejenisnya. Anggota ormas berambut gondrong ini dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 (dakwaan alternatif pertama).

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun  kepada terdakwa,” tegas JPU dalam tuntutannya. Terdakwa Jayen yang didampingi kuasa hukumnya, Ketut Dodik Arta Kariawan terlihat syok dengan tuntutan tinggi dari JPU. Ia langsung minta waktu untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Majelis hakim memberikan waktu, Senin (24/9) kepada Jayen untuk mengajukan pembelaan. "Ini sudah perpanjangan penahanan yang kedua. Tidak ada waktu lagi. Senin pledoi langsung putusan," tegas hakim pimpinan Ni Made Purnami. Seperti diketahui, rumah Jayen di Jalan Uluwatu No 37, Jimbaran, Badung digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta shabu. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang mendapat informasi langsung melakukan penggerebekan pada, Senin (22/1).

Hasilnya, dari pemeriksaan kamar milik terdakwa Jayen ditemukan 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat total 5,27 gram. Selain Jayen petugas BNNP juga mengamankan istri kedua Jayen dari dalam kamar. Di sekitar rumah, petugas juga mengamankan belasan orang.

Namun dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang dijadikan tersangka oleh BNNP Bali yaitu Jayen dan dua anak buahnya Ketut Sudiarta dan Wayan Sukarada (terdakwa berkas terpisah). Dalam setiap transaksi, selain menyediakan shabu, terdakwa Jayen juga menyediakan kamar untuk menghisap shabu.

Sementara dalam keterangannya, Jayen mengaku sudah menekuni bisnis narkotika dengan menggunakan rumahnya selama kurun waktu satu tahun. Awalnya dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang tinggal di LP Kerobokan. Sabu itu dia gunakan sendiri bersama istrinya. Lambat laun, dia pun ketagihan dan turut melakoni bisnis haram ini. Satu paket kecil shabu itu, dia jual seharga Rp 500 ribu. *rez

Komentar