nusabali

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal

  • www.nusabali.com-bpom-tangkap-pemilik-jamu-dan-obat-ilegal

Di klaim miliki khasiat pelangsing, obat kuat, penghilang pegel linu dan lain lain

JAKARTA, NusaBali
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Utara. Kepala Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi mengatakan tersangka pemilik obat ilegal itu berinisial Y yang tinggal di Kompleks Gading Griya Lestari Cilincing, Jakarta Utara.

"Si Y ini pemilik gudang sekaligus obat-obatan itu. Dia WNI," ujar Hendri di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/9). Di kompleks tempat tinggalnya itu, Y menjadikan dua rumahnya sebagai gudang penyimpanan jamu dan obat ilegal.

Hendri mengatakan tiga gudang di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur, digunakan oleh Y sebagai tempat pengepakan obat dan jamu ilegal tersebut. Hingga saat ini, Hendri mengatakan pihaknya masih mencari keberadaan pabrik pembuatan jutaan jamu ilegal itu.

"Saya yakin ini dibuat di sini, walaupun ada yang kemasannya pakai bahasa China," ujar dia seperti dilansir tempo.

Adapun kronologi penggerebekan gudang itu terjadi pada Rabu (19/9) lalu. BPOM melakukan inspeksi terhadap toko obat ANG di Pasar Jati Negara, Jakarta Timur. Inspeksi tersebut dilakukan setelah ada laporan masyarakat yang mengatakan adanya penjualan obat dan jamu ilegal di toko tersebut.

Di sana, BPOM menemukan sebanyak 20 merek obat dan jamu ilegal tersebut. Selanjutnya, tim BPOM melakukan pengembangan dengan menelusuri tiga lokasi distributor obat tersebut.

Dari hasil pengembangan, tim BPOM menemukan satu gudang penyimpanan berupa rumah tinggal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang menyimpan 183 merek obat ilegal. Di sana juga ditemukan mobil boks yang digunakan untuk pendistribusian barang tersebut.

Pada hari yang sama, tim BPOM menemukan dua gudang penyimpanan lainnya di gudang penyimpan di Komplek Gading Griya Lestari Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, BPOM menyita 127 merek obat dan jamu tradisional ilegal serta satu mobil boks berisi 21 merek.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan 1,6 juta jamu dari 330 merek yang disita itu memiliki nominal Rp 15,7 miliar.

Beberapa merek misalnya Urat Madu, Tanduk Rusa, Cobra-X, Chang Sang, Assalam, Jaya Asli Anrat, Lasmi, dan Anra. Jamu-jamu tersebut memiliki khasiat pelangsing, obat kuat, penghilang pegel linu, dan penghilang gatal-gatal.

Saat ini Y diancam Pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Selain itu pemilik 1,6 juta jamu dan obat ilegal itu juga terjerat Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.*

Komentar