nusabali

Empat Caleg di Buleleng Mundur

  • www.nusabali.com-empat-caleg-di-buleleng-mundur

Empat calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Buleleng dinyatakan mundur.

KPU Hanya Izinkan Satu Pergantian


SINGARAJA, NusaBali
Dari empat itu, satu orang diizinkan pergantian karena berpengaruh pada keterwakilan perempuan. KPU Buleleng pun menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 445 orang.

Data dihimpun, empat caleg yang mengundurkan diri masing-masing satu orang dari Partai Berkarya Dapil 1 (Kecamatan Buleleng) atas nama Nyoman Sukarma, kemudian dua orang dari Partai Garuda Dapil 6 (Kecamatan Sukasada) atas nama Dewa Gede Astidana, dan dari Dapil 5 (Kecamatan Banjar dan Busungbiu) atas nama I Putu Kawi. Sedangkan satu caleg lagi dari Partai Perindo Dapil 5 atas nama I Gusti Eva Rosdiana Putra. Dari empat caleg yang mundur itu, KPU hanya mengizinkan Partai Perindo mengganti caleg, karena caleg yang mundur adalah perempuan. “Memang ada empat, sesuai ketentuan, caleg mundur dapat diganti ketika berpengaruh pada keterwakilan perempuan. Jadi Partai Perindo karena yang mengundurkan diri itu adalah caleg perempuan, maka bisa diganti. Yang lainnya tidak bisa diganti,” kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, usai pleno penetapan DCT, Kamis (20/9) di KPU Buleleng, Jalan A Yani Singaraja.

Jumlah DCT yang ditetapkan KPU Buleleng sebanyak 445 orang, dari jumlah sebelumnya sebanyak 448 orang. Mereka ini akan memperebutkan jatah 45 kursi yang ada di DPRD Buleleng, pada Pileg 2019 nanti.

Jumlah 445 caleg itu rinciannya, dari PKB sebanyak 11 caleg, Gerindra 45 caleg, PDIP 45 caleg, Golkar 45 caleg, Nasdem 45 caleg, Garuda 26 caleg, Berkarya 36 caleg, Perindo 45 caleg, PPP sebanyak 12 caleg, PSI sebanyak 35 caleg, PAN sebanyak 7 caleg, Hanura 45 caleg, Demokrat 45 caleg dan PBB sebanyak 3 caleg.

Lebih lanjut Ketua KPU Gede Suardana mengatakan, seluruh caleg yang telah ditetapkan dalam DCT sudah bisa berkampanye, setelah diumumkan ke publik. Pengumuman akan dilakukan mulai Jumat (21/9) hari ini sampai Minggu (23/9). “Masa kampanye mulai tanggal 23 September sampai 13 April 2019,” terangnya.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), nanti akan diatur lebih lanjut melalui SK tentang zona APK. Karena itu, para caleg harus berkoordinasi dengan parpolnya dalam pemasangan APK tersebut. “Nanti kalau ada caleg yang ingin memasang APK berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk, maka caleg harus berkordinasi dengan parpolnya masing-masing. Karena peserta pemilu pada tahun 2019 ini kan partai politik” pungkasnya. *k19

Komentar