nusabali

DPRD Jambi Sering Peras Zumi Zola

  • www.nusabali.com-dprd-jambi-sering-peras-zumi-zola

KPK pernah mengingatkan bakal ada OTT kalau masih ada praktik penyuapan

JAKARTA, NusaBali
Bekas pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik mengaku pernah melaporkan tindakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jambi yang kerap memeras Gubernur Zumi Zola untuk mendapatkan uang ketok palu atau uang pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jambi.

"Saya sudah pernah menyampaikan perlakuan anggota DPRD ini ke KPK," ujar Erwan saat bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus gratifikasi dan dugaan suap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Erwan mengatakan hal tersebut disampaikannya saat Deputi Pencegahan melakukan sosialisasi di Jambi pada 2016. Erwan saat itu menyarankan agar KPK melakukan sosialisasi kepada anggota dewan yang suka minta-minta.

"Saya bilang ke KPK waktu itu, kalau sosialisasi lebih ke anggota DPRD, karena mereka suka minta-minta," ujarnya seperti yang.dilansir tempo.

Setelah itu, KPK melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Jambi, ketua DPRD Chornelis Buston yang hadir dalam pertemuan tersebut membenarkan hal itu.

Namun, Erwan menerangkan setelah bertemu dengan KPK, pimpinan DPRD masih juga memanggilnya untuk membahas uang ketok palu. Bahkan, anggota DPRD Jambi mengancam tidak datang ke pengesahan APBD tahun 2018 bila tak ada uang dari Pemprov Jambi. Sampai-sampai, ada pula yang mengancam walk-out (WO). Ancaman datang dari Elhelwi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jambi.

"Saat itu dipaksa buat surat pernyataan (oleh) Pak Elhelwi, minta kepastian Senin harus ada uang. Kalau tidak ada, nggak mau datang," ucap Erwan seperti dilansir detik.

Namun Erwan mengaku tidak tahu perihal ada tidaknya uang ketok palu saat rapat pengesahan APBD Tahun 2018. "Saya tidak tahu," kata Erwan.

Sedangkan mantan anggota DPRD Jambi Supriyono--yang juga dihadirkan sebagai saksi--mengakui adanya uang tersebut. Dia mendapatkan jatah Rp 400 juta.

"Saya terima uang ketuk palu seharinya, waktu itu hari Selasa," kata Supriyono yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi. Sebetulnya, Gubernur Jambi, Zumi Zola pernah dihubungi pegawai bidang pencegahan Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2016 silam. Saat itu, Zumi Zumi diingatkan bahwa bidang penindakan KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bila masih terjadi praktik penyuapan di antara pihak eksekutif dan legislatif di lingkungannya bekerja. Setelah itu, Zumi menghubungi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston dan menyampaikan peringatan yang disampaikan pegawai KPK.

Cornelis, yang juga bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola, Kamis (20/9) mengatakan waktu itu Zumi Zola menyampaikan kekhawatiran tangkap tangan KPK benar-benar terjadi. Saat itu, dia dan Zumi sepakat tidak akan menuruti permintaan anggota DPRD mengenai uang suap, atau ketok palu. Namun, lanjut Cornelis, alih-alih menolak Zumi Zola tetap memberikan uang ketok palu setelah

seluruh fraksi beramai-ramai minta uang ketok palu untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Dan kekhawatiran Zumi pun terbukti, pada November 2017, KPK langsung menggelar operasi tangkap tangan di Jambi. Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi, senilai total Rp16,5 miliar. *

Komentar