nusabali

Disdukcapil Sosialisasikan Kebijakan Mendagri

  • www.nusabali.com-disdukcapil-sosialisasikan-kebijakan-mendagri

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli sosialisasikan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penonaktifan data penduduk yang belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018.

BANGLI, NusaBali
Sosialisasi menyasar seluruh wilayah terutama pedesaan. Kepala Disdukcapil Bangli, I Wayan Sumantra, mengatakan mengenai sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam diberikan waktu hingga 31 Desember untuk melakukan perekaman. Jika belum juga melakukan perekaman maka data yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara. “Ini tindak lanjut dari pelaksanaan Rakornas beberapa waktu lalu. Kebijakan ini harus diinformasikan kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya, Kamis (20/9).

Jika nantinya sudah melakukan perekaman, data yang diblokir akan diaktifkan kembali. Sumantra menyebutkan, sampai saat ini belum ada arahan lebih lanjut terkait tenggat waktu untuk melakukan perekaman. “Belum ditentukan batas waktunya dari masa pemblokiran. Jika tidak melakukan perekaman sesuai batas waktu yang ditetapkan maka data dimungkinkan untuk dihapus,” tegasnya. Ditambahkan, data-data yang mengambang bisa segera diproses, apakah yang bersangkutan masih hidup atau meninggal.

Diakui, Disdukcapil di kabupaten/kota diinstruksikan mempersiapkan layanan jika masyarakat membeludak melakukan perekaman. Ditambahkan, data penduduk Bangli per bulan Juli 2018 masih ada 1.000 jiwa yang belum melakukan perekaman. “Data terus bergerak, pelayan kami keliling ke sekolah-sekolah melakukan perekaman,” sambungnya. Tak hanya mengoptimalkan layanan keliling, layanan di masing-masing kecamatan juga berjalan, hanya di Kecamatan Tembuku layanan ditarik. “Karena tempat layanan di kantor kecamatan retak dan tidak berani menempati,” imbuhnya. *es

Komentar