nusabali

Garda Tipikor Surati Bupati Gianyar

  • www.nusabali.com-garda-tipikor-surati-bupati-gianyar

Jika benar ada ATV tak berizin, Bupati harus bertindak tegas. Jangan sampai hal seperti ini jadi preseden buruk di masyarakat dan pemerintahan Gianyar.

Pertanyakan Operasi Wisata ATV Diduga Ilegal


GIANYAR, NusaBali
Dewan Pimpinan Garda Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Indonesia, Cabang Kabupaten Gianyar, melaporkan ke Bupati Gianyar terkait adanya operasi atraksi wisata ATV  (all terrain vehicle) atau motor roda empat, di Kecamatan Payangan, Gianyar, Rabu (19/9). Laporan melalui surat itu dikirim langsung Ketua DPC Garda Tipikor Kabupaten Gianyar Pande Mangku Rata.

Ditemui usai mengirim surat itu, Rabu kemarin, Pande Mangku Rata mengatakan, laporan tentang atraksi wisata ATV tak berizin ini guna mempertegas laporan serupa dari warga di Banjar Penginyahan, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, atas nama I Made Arta. Warga ini melaporkan dugaan di Banjar Penginyahan ada atraksi wisata ATV ilegal ke Bupati Gianyar melalui surat tertanggal 12 September 2018. Dalam surat laporannya, selaku penyanding operasi ATV, Made Arta menyatakan belum pernah dimintai persetujuan oleh pihak pengelola ATV setempat.

Warga itu menembuskan laporannya, salain kepada Garda Tipikor Cabang Gianyar, juga ke Ketua DPRD Gianyar, Sekda Gianyar, Dinas Perizinan, dan Dinas Satpol PP Gianyar. ‘’Kami tentu tak melihat siapa pelapor dan siapa dilaporkan. Tapi, jika benar ada ATV tak berizin, Bupati harus bertindak tegas. Jangan sampai hal seperti ini jadi preseden buruk di masyarakat dan pemerintahan Gianyar,’’ jelasnya.

Pande Mangku Rata mengakui, laporan warga tersebut sangat mendasar. Karena jika dibiarkan ilegal, atraksi wisata ini akan merusak kadar lingkungan dan membisingkan masyarakat. ‘’Makanya hal ini tentu perlu izin,’’ jelasnya. Pihaknya minta agar Pemkab Gianyar tegas menyikapi persoalan seperti ini. Dan, jika dibiarkan ilegal, atraksi AVT ini juga akan menghilangkan sumber PAD dari retribusi wisata.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Gianyar I Wayan Subamia, saat dihubungi per telepon, mengaku belum merasa menerima surat tembusan laporan tentang ATV di Penginyahan tersebut. ‘’Saya kok belum tahu, ya. Besok kami akan cek dulu di kantor,’’ jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengaku, pihaknya telah menerima tembusan surat laporan warga itu, Rabu kemarin. ‘’Sesuai jadwal, kami akan cek ATV ini di Banjar Penginyahan, Desa Phu, Payangaan, besok (Kamis ini, Red),’’ jelasnya. Jika benar ilegal, jelas dia, pihaknya dengan tegas minta pengelola ATV ini harus mengurus izin. *lsa

Komentar