nusabali

KPU Larang Dana Asing Masuk Rekening Kampanye

  • www.nusabali.com-kpu-larang-dana-asing-masuk-rekening-kampanye

Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Serahkan SK

DENPASAR, NusaBali

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin (Capres-Cawapres yang diusung PDIP-Golkar-PKB-NasDem-Hanura-PKPI-Perindo-PSI) Provinsi Bali untuk Pilpres 2019 serahkan SK ke KPU Bali, Rabu (19/9). SK diserahkan langsung Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Alit Kesuma Kelakan. KPU ingatkan dana asing dilarang masuk ke rekening kampanye.

Saat penyerahan SK Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf ke Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin, IGN Alit Kesuma Kelakan (yang notabene Ketua Bappilu DPD PDIP Bali) didampingi Sektetaris Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf I Gusti Putu Wijaya (Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golar Bali) dan Bendahara Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Putu Novi Seri Jayanti (Sekretaris Wilayah DPW NasDem Bali).

Mereka diterima langsung Ketua KPU Bali I Wayan Jondra yang didampingi Komisioner KPU Bali, Ni Kadek Wirati. Penyerahan SK Tim Pemenangan Capres-Cawapres ke KPU ini memang wajib dilaksanakan sebelum masa kampanye Pilpres, 23 September 2018 mendatang. “Selain SK Tim Kampanye Pilpres 2019, rekening kampanye juga sudah harus diserahkan kea KPU H-1 pelaksanaan kampanye tepatnya 22 September 2018,” ujar Ketua KPU Bali, Wayan Jondra.

Wayan Jondra mengatakan, KPU memberlakukan larangan terhadap dana-dana kampanye yang tidak jelas masuk ke rekening Tim Pemenangan Pilpres 2019. Dana asing juga dilarang dilarang masuk rekening kampanye. Menurut Jondra, tim kampanye harus melapor ke KPU jika ada dana asing masuk rekening.

Jondra menegaskan, KPU Bali akan melakukan pengawasan dana-dana yang mengalir ke rekening Tim Kampanye Pilpres 2019. Pasalnya, besaran dana kampanye sudah diatur, termasuk dari mana sumbernya.

Untuk sumbangan perseorangan, besaran yang masuk ke rekenng Tim Kampanye Pilpres 2019 dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan untuk sumbangan kelompok atau perusahaan, dibatasi maksimal  Rp 25 miliar. “Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan sumbangan kampanye bagi partai politik untuk Pileg 2019,” tegas Jondra.

Menurut Jondra, seluruh penggunaan dana kampanye harus suah dilaporkan Tim Pemenangan Capres-Cawapres Provinsi Bali ke KPU Bali paling lambat sepekan setelah pelaksanaan coblosan Pilpres 2019. “Semuanya harus transparan. Nanti akan ada tim audit untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana-dana kampanye ini,” jelas mantan Ketua KPU Badung ini.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Provinsi Bali, IGN Alit Kelakan, mengatakan nama-nama susunan tim kampanye sudah disetorkan ke KPU Bali. Sedangkan untuk tim pelaksana kampanye, akan diserahkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Yang kami serahkan hari ini (kemarin) SK Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Provinsi Bali. Untuk rekening kampanye sudah dibuatkan oleh Tim Kampanye Pusat dan segera akan kita setorkan ke KPU Bali,” papar Alit Kelakan.

Alit Kelakan mengatakan, selain penyerahan SK Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Provinsi Bali, penyerahan SK Tim Kampanye Kabupaten/Kota juga wajib diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota. Menurut Alit Kelakan, SK Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Kabupaten/Kota se-Bali akan diserahkan serentak, Kamis (20/9) ini. “Ya, penyerahan SK Tim Kampanye Kabupaten/Kota akan dilakukan seren-tak besok (hari ini),” tandas mantan Wakil Gubernur Bali 2003-2008 dan anggota DPD RI Dapil Bali 2009-2014 ini.

Dalam Pilpres 2019 mendatang, Jokowi-Ma’ruf akan tarung head to head melawan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Capres-Cawapres yang diusung Gerindra-Demokrat-PAN-PKS-Partai Berkarya. Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta, sudah ditetapkan sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi Bali untuk Pilpres 2019. *nat

Komentar