nusabali

Gara-gara Biji Ganja, Bule Ukraina Terancam 15 Tahun

  • www.nusabali.com-gara-gara-biji-ganja-bule-ukraina-terancam-15-tahun

Bule asal Ukraina, Kutsenko Andri, 23 yang ditangkap BNNP Bali saat mengambil 16 butir ganja seberat 0,26 gram menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (18/9).

DENPASAR, NusaBali

Akibat ulahnya, Kutsenko terancam hukuman 15 tahun. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, menyatakan terdakwa yang tinggal sementara di Tirta Bunglow, Banjar Penestanan Kaja 16, Ubud, Gianyar ini didakwa dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 16 butir biji ganja seberat 0,26 gram netto," kata Jaksa Paulus dalam dakwaan pertamanya. Jika terbukti bersalah dalam dakwaan ini, terdakwa kelahiran Kharkivska Obi, 2 Februari 1995, akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar 10 miliar.

Diuraikan, terdakwa ditangkap  petugas dari Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Ngurah Rai dan BBNP Bali di Kantor Pos, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar pada 5 Mei 2018. Berawal dari informasi dari adanya kiriman paket yang didalamnya berisi barang terlarang dengan nomor pengiriman RF 139737868ES dari Spanyol.

Singkat cerita, terdakwa kemudian mendatangi kantor Pos untuk mengambil paketan tersebut. Setelah mendapat paket kiriman itu, terdakwa kemudian langsung diamankan petugas. Setelah paketan berupa amplop yang ada ditangan terdakwa itu dibuka, ditemukan 1 potong baju warna coklat yang didalamnya terdapat lagi amplop coklat yang isinya 4 paket berisi 16 butir biji ganja.

"Bahwa dari hasil introgasi petugas, terdakwa mengakui barang tersebut adalah milit terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Bogdan, yang sebelumnya menghubungi terdakwa dengan mengatakan akan mengirim kejutan untuk terdakwa," beber Jaksa Paulus.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Baginda Sibarani tidak merasa keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi petugas dari Bea dan Cukai dan BBNP Bali. *rez

Komentar