nusabali

Uang Ketok Palu Sudah Jadi Tradisi

  • www.nusabali.com-uang-ketok-palu-sudah-jadi-tradisi

Zumi Zola berterima kasih ke 4 anggota DPRD yang mengaku terima uang suap

JAKARTA, NusaBali
Terdakwa Zumi Zola berterima kasih kepada empat anggota DPRD Provinsi Jambi yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9). Gubernur nonaktif Jambi itu tidak membantah keterangan para saksi. Salah satunya terkait penerimaan uang suap yang disebut sebagai uang ketok palu yang diterima para anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

"Saya berterima kasih, banyak hal yang saya baru tahu sekarang prosesnya dari tangan siapa. Terima kasih seluruh anggota Fraksi Golkar yang telah memberikan fakta," ujar Zumi saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Selain itu, Zumi mengatakan, ia sudah mengetahui ada permintaan uang ketok palu sejak awal menjabat sebagai gubernur pada 2016.

Dalam persidangan, empat anggota DPRD dari Fraksi Golkar mengakui menerima uang ratusan juta dari pihak eksekutif. Uang diserahkan oleh pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Kemudian, diberikan oleh Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin.

Salah satu anggota DPRD yakni, M Juber, mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut sebelumnya diterima oleh 7 anggota Fraksi Partai Golkar.

"Uang ketok ini sudah tradisi," kata Juber kepada jaksa KPK seperti dilansir kompas.

Menurut Juber, siapa pun gubernurnya, anggota Dewan akan meminta uang ketok kepada pihak eksekutif. Uang tersebut diberikan agar anggota DPRD menyetujui permintaan anggaran yang diusulkan pihak Pemrov Jambi.

Hal serupa juga dikatakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar Mayloedin. Menurut dia, sejak 2009 sudah ada uang suap yang diistilahkan dengan uang ketok palu. Namun, selama ini uang suap tersebut tidak pernah menimbulkan persoalan. Masalah baru terjadi saat KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jambi pada 2017. "Itu (uang ketok palu) seperti air mengalir, tenang. Badai ini baru muncul di 2018," kata Mayloedin.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. *

Komentar