nusabali

Nelayan Serangan Masadu ke Dewan

  • www.nusabali.com-nelayan-serangan-masadu-ke-dewan

Hari ini rencananya digelar upacara pangruakan. Warga dan nelayan pun akan turun menghadang prosesi tersebut.

DENPASAR, NusaBali

Nelayan Kelurahan Serangan masadu (mengadu) ke Komisi III DPRD Kota Denpasar, Senin (17/9). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait permasalahan PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang akan melanjutkan proyek pembukaan kanal, Selasa (18/9) hari ini. Para nelayan menginginkan dewan mengambil sikap atas kericuhan yang terjadi saat ini.

Kelompok nelayan yang hadir dipimpin Wakil Ketua Forum Krama Bendega Denpasar I Wayan Loka, Sekretaris DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Denpasar I Nyoman Turut, diterima Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandira, Ketua Komisi III Eko Supriadi dan anggota Komisi III lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kelompok nelayan memaparkan beberapa opsi untuk jalan keluar agar tidak terjadi ketegangan antara warga dan nelayan Serangan dengan BTID. Sebab selama ini BTID masih terus melanjutkan proyeknya tersebut, padahal penyelesaian permasalahan belum ada keputusannya.

Opsi yang diberikan warga yakni, pertama BTID membelokkan mulut kanal yang akan dibuka di pantai utara menuju ke pantai timur yakni ke lahan milik BTID. Opsi kedua, jika BTID tetap memilih membuka kanal di kawasan itu, pihak BTID harus memberikan akses jembatan pada kanal tersebut dan digunakan secara multifungsi untuk masyarakat Serangan dan Denpasar pada umummnya.

Selain itu, BTID juga harus memberikan aktifitas bagi masyarakat di kawasan pantai tersebut termasuk nelayan untuk menambatkan jukung dan aktifitas lainnya termasuk kegiatan sosial spiritual yakni melasti dan kegiatan pada Purnama dan Tilem yang biasa dilakukan oleh warga. "Pihak BTID masih ngotot untuk melakukan pembukaan kanal. Bahkan besok (hari ini, red) akan dilakukan upacara ngeruak, padahal kesepakatan warga dengan pihak mereka belum selesai dan belum mendapatkan keputusan apapun apakah dibelokkan atau bagaimana solusi kanal itu," ungkap Wakil Ketua Forum Krama Bendega Cabang Denpasar, I Wayan Loka.

Ditambahkan Sekretaris DPC HNSI Cabang Denpasar I Wayan Turut, BTID harusnya saat ini menahan diri melanjutkan pembukaan mulut kanal. Tetapi tindakan mereka terus bergerak tanpa mengindahkan keinginan warga. Hal itulah yang membuat pihaknya menghadap ke DPRD Kota Denpasar untuk mendapatkan tindaklanjut agar bisa mengambil sikap terhadap kondisi warga Serangan.

Bahkan, pihaknya sudah bersurat ke gubernur dan pihak terkait. Selain itu juga sudah bertemu dengan Walikota Denpasar namun masih belum menemui titik terang. Wayan Turut menginginkan wakil rakyat Denpasar bisa turun menengahi permasalahan ini karena saat upacara pangruakan dilakukan warga akan turun menghadang prosesi tersebut.

Mendengar pemaparan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandira berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut. Menurutnya, PT BTID belum bisa melakukan pembukaan kanal sebelum selesai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apalagi kata dia, pekerjaan tersebut menimbulkan pergesekan dengan masyarakat setempat. "Harusnya ditiadakan pergerakan-pergerakan yang dapat membuat gesekan dengan masyarakat, karena kami masih melakukan pembahasan terkait dengan RDTR, jika itu belum selesai BTID tidak boleh melakukan pergerakan yang menimbulkan kericuhan," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Eko Supriadi dan AA Susruta Ngurah Putra dari Fraksi Demokrat. Pihaknya menghimbau kepada BTID agar menghentikan pembukaan kanal yang rencananya dilakukan hari ini. Sebab, payung hukum dan RDTR masih dalam proses pembahasan. Kata Eko, BTID harusnya bisa menahan diri,  pihak BTID boleh melakukan pengerjaan proyek namun penekanannya jangan sampai membuat gesekan ke masyarakat.

"Kerjakanlah dulu yang bisa dikerjakan, jangan memberikan gesekan kepada masyarakat apalagi RDTR belum rampung. Saya pikir pembukaan kanal itu harus distop, jangan sampai berlanjut untuk saat ini. Karena dewan masih menentukan Batas Wilayah Kota (BWK). Walaupun ada izin prinsip tetap yang menentukan jalan atau tidaknya kanal itu setelah RDTR rampung," tegasnya. *mi

Komentar