nusabali

Wagub Janji Laksanakan SKB 3 Menteri dan KPK Soal Pecat PNS Koruptor

  • www.nusabali.com-wagub-janji-laksanakan-skb-3-menteri-dan-kpk-soal-pecat-pns-koruptor

Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace tegaskan Pemprov Bali siap tindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Mendagri, MenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara) dan KPK, yang memerintahkan pecat PNS terpidana korupsi.

BCW: Eksekusi Tidak Perlu Tunggu PK


DENPASAR, NusaBali
Saat ini, SKB 3 Menteri-KPK itu masih dilakukan kajian oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali. “Nanti setelah ada kajian, Pak Gubernur (Wayan Koster) yang akan ambil langkah dan keputusan. Beliau yang akan mengambil keputusan sebagai pimpinan dan pembina kepegawaian di Provinsi Bali,” ujar Cok Ace seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (17/9).

Menurut Cok Ace, sejauh ini pihaknya belum melihat SKB 3 Menteri-KPK tersebut. Namun, pihaknya tidak mau keputusan tersebut menggantung lama dan tidak ada penindakan di daerah. “Saya akan koordinasi dengan Pak Gubernur. Karena kan dalam tata pemerintahan, keputusan ada di tangan Gubernur. Nanti kita lihat dulu SKB 3 Menter itu, berikut kajian Badan Kepegawaian Daerah,” tegas tokoh asal Puri Agung Ubud yang mantan Bupati Gianyar 2008-2013 ini.

Sementara, Bali Corruption Watch (BCW) mendukung langkah Mendagri-MenPAN-RB-BKN dan KPK yang perintahkan pecat PNS terpidana korupsi. “Karena ini sesuai dengan semangat pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jadi, kami sangat mendukungnya,” ujar Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, di sela-sela menghadiri penyampaian aspirasi PHDI kepada DPRD Bali terkait kasus turis naik palinggih, Senin kemarin.

Wirata Dwikora menegaskan, PNS yang korupsi dan menyalahgunakan wewenang akan ditindak secara otomatis, kalau sudah terbukti bersalah. Diharapkan, penindakan ini tidak hanya menyasar PNS kelas ecek-ecek. “Jangan hanya PNS ecek-ecek diincar, sementara yang gede-gede dan punya jabatan bisa lolos. Pegawai yang kelasnya staf itu kan bisa jadi merupakan korban,” ujar aktivis anti korupsi yang juga Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat ini.

Menurut Wirata, Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur harus ambil langkah taktis untuk menindaklanjuti SKB 3 Menteri-KPK ini. “Kalau kami dari BCW, mendorong supaya secepatnya ada eksekusi, kalau memang sudah ada keputusan pengadilan. Tidak perlu lagu menunggu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” katanya.

Masalahnya, kata dia, PK bisa dilakukan berulang sampai 4 kali. PK adalah upaya hukum di mana terpidana yang sudah divonis bersalah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pengadilan, dengan mengajukan bukti-bukti baru. “Maka, prosesnya akan panjang. Bisa sampai pensiun itu pejabat yang terpidana bebas berkeliaran,” tandas tokoh asal Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan ini.

Selain itu, Wirata juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali tidak ada pilih kasih maupun memainkan jurus politik yang tidak objektif, terkait eksekusi PNS koruptor ini. “Kalau sudah ada SKB 3 Menteri-KPK, ya ditindak tegas, tanpa ada pilih kasih. Harus berkeadilan,” katanya.

Perintah untuk pecat PNS terpidana korupsi itu sendiri, sebagaimana diberitakan, tertuang dalam SKB 3 Menteri-KPK tertanggal 13 September 2018, yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Komjen (Purn) Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. SKB 3 Menteri-KPK tersebut dengan Nomor 182/6597/Sj, Nomor 15/Tahun 2018, Nomor 153/Kep 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Plt Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengakui ada 5 PNS lingkup Pemprov Bali yang akan dilindas oleh SKB 3 Menteri-KPK ini. Sedangkan di Kabupaten/Kota, ada 37 PNS yang akan terlindas. Dari total 42 PNS yang terancam dipecat itu, ada yang masih bertugas, walaupun mereka sudah divonis bersalah di pengadilan. Sebab, ada yang memang tidak diberhentikan oleh kepala daerah karena masa hukumannya ringan, ada pula yang masih proses banding.

“Tapi, sudah kami sisir dan data nama-nama mereka. Ini perintah SKB 3 Menteri-KPK. Di Pemprov Bali ada 5 PNS yang harus dipecat, sementara di Pemkab/Pemkot se-Bali ada 37 PNS. Datanya, para Bupati/Walikota yang tahu,” tandas Lihadnyana saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (16/9).

Sementara itu, MenPAN-RB Komjen (Pol) Syafruddin berjanji akan benahi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Salah satunya, dengan SKB 3 Menteri-KPK, menyusul banyaknya ASN yang terlibat kasus korupsi. Syafruddin menegaskan, kemajuan suatu bangsa adalah bagaimana SDM-nya bisa menopang bangsa tersebut. Karena itu, ke depan ANS akan benahi dan tingkatkan kualitasnya.

"Jangan menuntut kuantitas terus, tapi kualitasnya yang harus dicari. Kita sudah masuk era e-govermen," ujar Syafruddin saat menghadiri Eastern Regional Organization for Public Administration (EROPA) Conference 2018 di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin kemarin. *nat,po

Komentar